Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Boleh Membeli Emas Dengan Uang Kecuali Tunai Di Tempat Yang Sama

06-12-2022

Pertanyaan 22869

Saya mempunyai toko perhiasan, sebagian kerabat  dan teman-temanku terkadang mendatangiku untuk membeli emas, dan dia memintaku untuk membawakan emas dan memberikan uang setelah satu atau dua hari. Saya khawatir kalau saya katakan kepadanya bahwa hal ini haram menjadikan terputusnya kekerabatan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak dibolehkan menjual emas dengan uang kecuali dengan syarat menerima emas dan uang dalam satu majelis itu sendiri. Ini yang dinamakan para ahli fikih dengan ‘Taqobudh (serah terima langsung). Penjual memegang emas dan pembeli memegang uang. Dan tidak dibolehkan menjual emas tanpa adanya serah terima. Silahkan lihat soal no. (159893 ).

Seharusnya anda menjelaskan hal ini kepada orang yang akan membeli dari anda. seharusnya seorang muslim itu mendengarkan dan mentaati apa yang diperintahkan oleh Allah atau Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam. Anda lakukan hal ini bukan karena anda ragukan amanahnya, tapi anda melakukannya karena mengikuti syareat Islam. Hendaknya anda melakukan hal itu dengan lemah lembut.

Fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh bin Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum menyerahkan emas sebelum diterima uang, jika untuk kerabat yang dikhawatirkan dia akan memutus kekerabatannya. Sementara saya yakin  dia akan melunasinya kemudian hari?

Maka beliau menjawab, “Harus diketahui tentang kaidah secara umum bahwa menjual emas dengan dirham (uang) tidak dibolehkan selamanya kecuali serah terima langsung. Tidak ada perbedaan dalam hal ini, apakah dia kerabat dekat maupun jauh. Karena agama Allah tidak ada basa basi kepada seorang pun. Kalau kerabat anda marah karena ketaatan anda kepada Allah Azza walallah, silahkan marah. Karena sesungguhnya dia yang telah berbuat kezaliman dan dosa yang diinginkan dari anda agar terjerumus kepada kemaksiatan kepada Allah azza wajalla.  Pada hakekatnya anda telah berbuat baik ketika anda menolak untuk berinteraksi dengan anda dengan interaksi yang diharamkan. Kalau dia marah atau memutus (kekeraban dengan anda) karena sebab ini, maka dia yang berdosa sementara anda tidak berdosa apapun.” (Fiqh Wa Fatawa Al-buyu’, penyusun; Asyraf Abdul Maqsud, hal. 389)

Jual Beli Yang Dilarang
tampilan di situs islamqa.info