Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Merasa Ragu Saat Berpuasa Apakah Yang Keluar Darinya Itu Madzi Atau Mani?

16-05-2017

Pertanyaan 221927

Bagaimana orang yang berpuasa benar-benar secara pasti mengetahui keluarnya mani darinya bukan sekedar madzi. Seperti kalau dia memakai celana dalam putih, dan ada rangsangan syahwatnya (bukan sekedar bermimpi) dia melihat bekas yang tidak cerah atau putih di celana dalamnya? Apa hukum puasanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kalau hal itu terjadi dia dalam kondisi tidur, maka puasanya sah. Baik itu mani atau madzi. Karena keluarnya mani dalam kondisi tidur tidak merusak puasa. Sebagaimana telah dijelaskan hal itu dalam jawaban soal no. 14014

Kedua:

Kalau hal itu di siang hari, maka memungkinkan untuk dibedakan antara mani dan madzi dengan mengetahui sifat masing-masing. Kalau mani keluar dengan kuat dan memancar, kental serta baunya seperti bau adonan. Sementara madzi itu lengket bening tidak berbau. Silahkan lihat jawaban soal no. 166106

Kalau ada keraguan apakah mani atau madzi? Maka dihukumi ia madzi dan hukum puasanya sah. Para ulama lajnah daimah ditanya tentang orang yang keluar darinya sesuatu setelah bercumbu dengan istrinya sementara dia dalam kondisi berpuasa. Maka mereka menjawab, “Kalau realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada qadha dan kafarat (tebusan) bagi anda. karena menjada tetap pada asalnyaa. Kecuali kalau Terdapat ketetapan bahwa yang basah itu adalah mani. Maka anda harus mandi dan mengqadha tanpa kafarat. Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah Vol I, (10/273).

Wallahu a’lam .

pembatal-pembatal puasa
tampilan di situs islamqa.info