Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Lelaki Mengobati Wanita

09-04-2002

Pertanyaan 2152

Apa hukumnya dokter lelaki yang mengobati pasien wanita muslimah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, pada asalnya jika telah ada dokter wanita yang mampu mengobatinya maka wajib baginya menangani pengobatan pasien wanita itu. Jika ternyata tidak ada, maka hendaklah dicari seorang dokter non muslimah yang dapat dipercaya. Jika ternyata tidak ada maka hendaklah ditangani dokter pria yang muslim. Jika ternyata tidak ada juga maka bolehlah kiranya ditangani dokter pria non muslim. Tim dokter boleh memeriksa bagian tubuh yang perlu diperiksa dan diobati sesuai kebutuhan serta tidak menambah lebih dari itu. Dan hendaknya dokter tersebut menjaga pandangan mata semampunya. Dan guna menghindari khalwat, hendaknya proses pengobatan itu disaksikan oleh mahramnya atau suaminya atau wanita muslimah yang dapat dipercaya. Wallahu a'lam.

Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info