Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya:“ Jika Kamu Meninggalkan Rumah Maka Jatuh Talak Kepadamu”Kemudian Dia Meninggalkan Rumah Lalu Kembali Lagi dan Mengatakan Kepada Suaminya Dengan Nada Yang Tinggi dan Mengolok-ngolok Bahwa Dia Sudah Talak Bain

16-11-2015

Pertanyaan 212983

 

Saya sudah menikah sejak tiga tahun yang lalu, dan sudah dikaruniai seorang anak, dalam rumah tangga kami banyak terjadi konflik antara saya dan istri saya yang menyebabkan banyak masalah; oleh karenanya dia beberapa kali telah meninggalkan rumah. Suatu ketika kami berdua bertengkar dengan sangat sampai dia saya peringatkan dengan mengatakan: “Jika kamu meninggalkan rumah, maka jatuh talak kepadamu”, setelah itu dia pun meninggalkan rumah, kemudian kembali lagi dan berkata dengan suara keras dan mengolok-mengolok bahwa dirinya telah menjadi talak bain.
Pertanyaannya adalah apakah benar-benar sudah jatuh talak ?, dan jika demikian maka apakah menjadi haknya untuk meminta mahar kepada saya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seorang suami berkata kepada istrinya: “Jika kamu meninggalkan rumah, maka jatuh talak kepadamu”, maka jika dia benar-benar keluar rumah maka benar-benar jatuh talak kepadanya.

Adapun jika tujuan ucapan tersebut untuk sumpah yang hanya untuk larangan, ancaman, dan tidak berniat untuk menjatuhkan talak. Maka di sinilah letak perbedaan pendapat di antara para ulama:

1.Kebanyakan dari mereka tetap menganggap jatuh talak.

2.Sebagian mereka yang lain tidak menganggap jatuh talak, dengan tetap menunaikan kaffarat sumpah jika dia melanggarnya, dan inilah pendapat yang kuat dan yang difatwakan di dalam website.

Atas dasar inilah maka jika tujuan dari ucapan anda adalah untuk melarangnya keluar dari rumah, tidak ada tujuan untuk menjatuhkan talak kepadanya: Maka anda wajib membayar kaffarat sumpah saja, karena terjadi pelanggaran sumpah dengan keluarnya istri anda dari rumah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang kaffarat sumpah pada fatwa nomor: 45676.

Namun jika tujuan anda untuk menjatuhkan talak kepadanya apabila dia keluar rumah, maka dianggap jatuh talak jika dia benar-benar keluar rumah, dan jika talak tersebut masih talak satu atau dua maka masih dikatakan sebagai “talak raj’i” (talak yang masih bisa dirujuk), anda masih boleh merujuknya selama dia masih berada pada masa iddah, meskipun dia tidak mau, keridhoan istri tidak dianggap dalam rujuk.

Adapun jika talak tersebut adalah talak yang ketiga, maka benar bahwa dia telah menjadi talak bain kubro, dan tidak halal bagi anda kecuali setelah dia menikah lagi dengan suami baru selain anda dengan pernikahan yang sebenarnya dan bukan nikah tahlil (pura-pura), kemudian suami barunya mentalaknya atau meninggal dunia.

Pada kedua keadaan tersebut, baik telah terjadi talak raj’i atau talak bain, maka menjadi kewajiban anda untuk melunasi mahar (mas kawin) nya semuanya, kecuali dia memaafkan anda untuk tidak melunasi semuanya atau sebagiannya dengan suka rela, Alloh –Ta’ala- berfirman:

 وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا   النساء/4

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An Nisa’: 4)

Wallahu a’lam.

Perceraian / Thalaq
tampilan di situs islamqa.info