Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Penjelasan Batasan Mata Kaki Dan Hukum Memasukkannya Dalam Basuhan Dalam Wudu

25-01-2016

Pertanyaan 200648

Saya naik mobil bersama ayahku untuk pergi menunaikan shalat jumah. Saya melihat bagian di daerah tulang yang Nampak di kaki warnanya lebih muda dibandingkan dengan warna kaki. Tulang yang Nampak sepertinya belum dibasuh. Akan tetapi saya tidak mengatakan sesuatu kepada ayahku. Apakah mata kaki termasuk dalam wilayah kasar yang tidak tumbuh rambut di atas tulang yang terlihat atau tidak? Kalau masuk di dalamnya, apa yang seharusnya saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Mata kaki adalah tulang menonjol di bawah betis di sisi kaki. Masing-masing kaki ada dua mata kaki.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (34/29), “Mata kaki dari sisi bahasa adalah ikatan antara dua tangkai tebu. Kata ‘Ka’ba Rajul’ adalah dua tulang yang menonjol di sisi kaki. Azhari mengatakan, “Mata kaki adalah yang menonjol di akhir betis dan kaki. Di sebelah kanan dan kirinya. Ibnul A’robi dan sekelompok ulama mengatakan, “Mata kaki adalah pemisah antara betis dan kaki. Jama’nya (plural) adalah ‘Ku’ub, A’kubi dan Ki’ab. Asma’I mengingkari pendapat orang-orang. Bahwa mata kaki adalah sisi luar kaki. Mata kaki menurut jumhur ulama fikih adalah tulang yang menonjol di pertemuan betis dan kaki. Syafi’I rahimauhllah mengatakan, “Saya belum tahu ada perbedaan bahwa dua mata kaki adalah dua tulang di pertemuan pemisah betis.” Selesai

Kedua;

Membasuh kedua kaki dengan mengikutkan dua mata kaki termasuk salah satu fardu wudu. Allah Ta’ala berfirman:

( وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ) المائدة/ 6

“Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6

Diriwayatkan Muslim (246) dari Nu’aim bin Abdullah Al-Mujmir berkata, saya melihat Abu Hurairah wudu kemudian membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudunya. Kemudian membasuh tangan kanan sampai masuk lengan atas. Kemudian tangan kiri sampai masuk lengan atas. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuk kaki kanannya sampai masuk ke betis dan membasuk kaki kirinya sampai masuk betis. Kemudian beliau mengatakan, “Beginilah saya melihat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berwudu.”

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Perkataan (أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ وَأَشْرَعَ فِي السَّاقِ)maksudnya memasukkan keduanya dalam basuhan.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (22/121), “Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa membasuh kedua kaki dengan dua mata kaki –yaitu dua tulang menonjol di pemisah betis dan kaki- termasuk fardu wudu berdasarkan Firman-Nya:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ. . . )

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” QS. Al-Maidah: 6. Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mata kaki adalah dua tulang menonjol di bawah kaki, mata kaki masuk basuhan di kaki.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa wa Rasail Utsaimin, (12/484).

Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Mata kaki adalah tulang menonjol di pertemuan betis dan kaki. Setiap kaki ada dua mata kaki dari dua sisi. Ujung mata kaki meruncing di kaki. Ujung mata kaki dan pembulu darahnya dan apa yang dibasuh adalah meruncing di kaki.  Sehingga basuhannya sampai ke tempat itu. Selesai syark ‘Akhsorul Mukhtasorat, (2/4) dengan penomoran syamilah.

Kesimpulannya adalah yang wajib adalah memasukkan mata kaki dan anggota wudu lainnya  untuk dibasuh. Kalau meninggalkan sesuatu darinya, maka wudunya dan shalatnya harus diulangi selagi masih dalam waktu. Kalau sudah keluar waktunya, tidak diharuskan sesuatu dalam shalat-shalat yang lalu. Kecuali kalau melalaian atau ketika diingatkan tidak mengindahkan. Maka dia harus mengulangi shalat yang dilalaikan.

Ulama Lajnah Daimah mengatakan, “Seseorang harus menyempurnakan wudu untuk semua anggota tubuh. Kalau meninggalkan sesuatu dari anggota wudu dengan tidak sampainya air, maka dia harus menyampaikan air. Kalau lama sela dan anggota tubuhnya sudah mengering, dia harus mengulangi wudu. Kalau dia telah shalat sebelum itu, maka dia harus mengulangi wudu dan shalat.” Selesai ‘Fatawa Lajnah Daimah, (4/71-72).

Maka seharusnya anda memberitahukan kepada ayah anda dengan hukum syari, bahwa harus memasukkan basuhan dua mata kaki. Kapan saja shalat tanpa memasukkan basuhan, maka shalatnya harus diulangi dengan wudu yang sempurna dan shoheh. Silahkan merujuk untuk faedah jawaban soal no. 11497.

Wallahu a’lam.

Wudu
tampilan di situs islamqa.info