Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Melihat Darah Setelah Berbuka Puasa, Akan Tetapi Dia Ragu, Apakah Keluar Darahnya Sebelum Atau Sesudah Berbuka?

17-08-2014

Pertanyaan 191684

Di salah satu hari bulan Ramadan, setelah berbuka, saya melihat sedikit darah haid. Akan tetapi, saya tidak tahu, apakah haid itu datang sebelum atau sesudah berbuka? Apakah saya harus mengqadha puasa hari itu atau bagaimana?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Di antara kaidah fiqih yang disebutkan para ulama adalah; Asal dan setiap kejadian, adalah memperkirakannya dengan waktu yang paling dekat.

Makna kaidah ini: Bahwa jika terjadi suatu kejadian dan ada kemungkinan waktu kejadiannya dekat dan jauh dan tidak ada factor yang menguatkan salah satu dari dua kemungkinan tersebut, maka waktu kejadian yang dianggap adalah waktu yang paling dekat di antara kedua waktu tersebut. Karena waktu itulah yang diyakini kejadiannya, sedangkan lainnya masih dianggap meragukan.

Di antara cabang kaidah ini; Seandainya seseorang melihat mani di bajunya, dia tahu bahwa itu adalah bekas mimpi, namun dia tidak ingat kapan mimpinya, maka hal itu dikembalikan pada tidur akhir kali yang dia lakukan dan kemudian dia ulangi shalat setelah tidur tersebut.

Kaidah ini telah dinyatakan oleh Az-Zarkasy dalam kitabnya "Al-Mantsur Fil Qawa'id", juga oleh As-Suyuthi dalam Kitab "Al-Asybah Wan-Naza'ir" dan kemudian keduanya menyebutkan cabangnya, silakan dirujuk kembali ke kedua sumber tersebut untuk mendapatkan faidah.

Berdasarkan hal tersebut, seandainya seorang wanita mendapatkan darah haid dan tidak tahu kapan waktu keluarnya, apakah sebelum atau sesudah matahari terbenam, maka dalam kondisi tersebut, hendaknya dia menganggap waktu keluarnya adalah waktu terdekat dari kedua waktu yang diperkirakan. Waktu terdekat dalam kasus anda adalah keluar darah haid setelah matahari terbenam.

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (26/194), "Termasuk dalam masalah ini adalah apa yang disebutkan para ahli fiqih bahwa jika seorang wanita melihat darah haid dan tidak tahu kapan keluarnya, maka hukumnya seperti orang yang melihat mani di bajunya sedangkan dia tidak tahu kapan kejadiannya. Maksudnya adalah bahwa dia harus mandi dan mengulangi shalatnya dari sejak tidurnya terakhir kali. Ini merupakan pendapat yang lebih sedikit problemnya dan lebih banyak kejelasannya."

Syekh Muhammad bin Mukhtar Syinqithy hafizahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang melihat darah haid setelah shalat Maghrib, dan dia tidak mengetahui apakah hal itu terjadi sebelum atau sesudah maghrib. Apa hukum terkait dengan shalat dan puasanya?

Beliau menjawab, "Jika dia melihat darah dan kuat dugaan bahwa darah itu keluar sebelum matahari terbenam, maka tidak ada problem tentang puasa hari itu, yaitu bahwa puasa hari itu batal dan dia wajib qadha. Adapun jika kuat dugaannya, bahwa itu adalah darah yang baru keluar dan kejadiannya setelah maghrib, maka tidak diragukan lagi bahwa puasanya sah dan dia wajib shalat Maghrib jika telah bersuci, dia harus mengqadha shalat maghrib tersebut.

Adapun jika anda ragu-ragu, maka kaidah yang disebutkan para ulama adalah "Dikaitkan kepada kejadian terdekat." Hukum asalnya adalah sahnya puasa hingga ada dalil yang menunjukkan tidak sahnya puasa. Maka hukum asalnya adalah bahwa dia dianggap telah berpuasa sehari penuh. Kewajibannya gugur hingga tampak adanya pengaruh itu. Sebelum itu, puasanya dianggap sah. Adapun darah tersebut tidak berpengaruh di hari itu. Jika terjadi sebaliknya, maka hukumnya sebaliknya. Karena jika anda mengatakan puasanya sah, maka dia wajib mengqadha shalat Maghrib. Jika dia mengatakan tidak sah puasanya, maka dia tidak harus mengqadha shalat Maghrib. Jika dia tidak terkena kewajiban puasa, maka anda harus mengqadha shalat Maghrib, karena masuknya waktu mengharuskan dia untuk melakukan kewajiban bagi wanita haid. Tidak ditunggu hingga diakhir waktu, sebagaiman dikatakan ahli fiqih dalam mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Hambali."

(Syarh Zaadul Mustqni, Syekh Syinqithi)

Kesimpulannya adalah bahwa puasa anda sah selama anda tidak yakin bahwa darah tersebut keluar sebelum matahari terbenam.

Wallahua'lam.

haid dan nifas Permasalahan seputar Puasa
tampilan di situs islamqa.info