Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Berhutang Yang Didapatkan Untuk Belajar

13-03-2023

Pertanyaan 181723

Saya mahasiswa muslim di Norwegia belajar di universitas. Saya mempunyai pertanyaan terkait dengan hutang yang diberikan oleh kampus. Hutang ini tanpa bunga, diberikan kepada mahasiswa. Kalau dia dapat lulus ujian di pertengahan tahun (semester ganjil), maka hutang ini akan berubah menjadi beasiswa atau pemberian dari kampus. Tapi kalau dia tidak lulus ujian, maka hutang ini tetap tanpa ada bunganya sampai pada ujian akhir tahun (semester genap). Adapun kalau dia meninggalkan study atau keluar atau kondisi hutangnya tidak berubah menjadi beasiswa atau pemberian Kampus, maka pinjaman ini menjadi hutang. Dalam tiga kondisi ini, maka dia harus membayar bunga hutangnya.

Pertanyaanku adalah apakah saya mengambil manfaat dari pinjaman ini? Apakah dia halal? Saya akan menyelesaikan studi pada tahun ini. Alhamdulillah saya belum pernah sama sekali tidak lulus pada tahun-tahun lalu, dan semoga dengan izin Allah tidak terjadi pada masa depan (tidak lulus). Oleh karena itu saya ingin mengambil hutang, karena nanti akan berubah menjadi beasiswa insyaallah. Jikapun saya tidak lulus pada ujian tertentu atau meninggalkan study, alhamdulillah saya sudah mempunyai dana untuk melunasi hutang secara langsung. Sebenarnya saya tidak membutuhkan hutang, akan tetapi karena dia akan berubah menjadi beasiswa setelah ujian, maka saya ingin mengambilnya. Bagaimana hukum agama dalam hal ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Hutang yang diberikan untuk study tidak lebih dari tiga kondisi, yaitu;

Kondisi pertama: hutang tanpa riba. Jika peminjam melunasi utang  yang diambilnya tanpa ada tambahan. Maka dalam kondisi seperti ini, dia dibolehkan mengambil hutang tanpa ada masalah.

Kondisi kedua: hutang dengan riba. Jika peminjam melunasi hutang disertai dengan tambahannya. Maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh mengambil hutang tersebut karena dia termasuk riba.

Kondisi ketiga: hutang asalnya tidak ada ribanya, akan tetapi pada sebagian macamnya mengandung syarat riba, seperti orang yang memintanya mengatakan, “Hutang ini dikembalikan seperti itu, atau ini adalah beasiswa untuk anda kalau anda lulus studi. Akan tetapi kalau anda meninggalkan study atau anda tidak lulus, atau terlambat melunasi pada waktu yang telah ditentukan, maka anda harus mengembalikna hutang disertai dengan tambahan tertentu. Dalam kondisi seperti ini, maka anda tidak dibolehkan mengambil hutang itu. Meskipun orang yang berhutang mempunyai tekad yang bulad untuk dapat lulus atau aman dalam membayar tambahan. Karena dalam akad ini termasuk menetapkan syarat ribawi disertai ada kemungkinan terjerumus di dalamnya, jika dia ada pada kondisi yang menjadikannya tidak lulus atau tidak menyempurnakan studinya.”

Dengan demikian, maka anda tidak dibolehkan mengambil hutang itu, karena dia mengandung syarat riba. Apalagi anda juga sebutkan bahwa anda tidak membutuhkan hutang itu, hal ini menjadikan anda harus meninggalkannya.

Wallahu a’lam

Pinjaman
tampilan di situs islamqa.info