Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seorang Wanita Suci Dari Haid, Lalu Keluar Darah Yang Dia Anggap Haid, Maka Dia Tidak Shalat, Kemudian Terbukti Bahwa Itu Bukan Haid, Apa Yang Harus Dilakukan?

14-01-2017

Pertanyaan 179738

Saya seorang wanita, setelah selesai masa haid, lima hari kemudian saya melakukan pekerjaan berat dan sesudahnya saya merasa letih sehingga menyebabkan keluar darah dengan sedikit nyeri. Ketika itu saya tetap shalat dan menunaikan semua kewajiban saya. Darah terus keluar hingga lima belas hari dari masa selesai haid saya, setelah itu darah semakin banyak keluar dengan sedikit rasa nyeri, hal itu berlangsung selama lima hari, maka saya hentikan shalat, karena mengira bahwa itu adalah darah haid. Setelah itu pada masa kebiasaan haid saya, darah haid keluar secara normal.
Apa yang saya lakukan terhadap hari-hari yang saya tinggalkan shalat, karena saya mengira bahwa itu adalah darah haid, apakah saya harus mengqadhanya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Keluarnya darah setelah masa suci karena pekerjaan berat atau gerak terus menerus, tidak dianggap haid, ia adalah darah penyakit. Karena itu, hendaknya anda tetap melakukan apa yang seharusnya dilakukan wanita yang suci. Baik dalam bentuk shalat, puasa, dan tidak boleh meningglakan shalat karenanya.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, "Fatimah binti Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, saya seorang wanita istihadhah, tidak suci, apakah saya boleh meninggalkan shalat?' Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ

"Tidak, itu hanyalah darah biasa, bukan darah haid." (HR. Bukhari, no. 228 dan Muslim, no. 333)

Syekh Muhammad Mukhtar Syinqity hafizahullah berkata tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Di dalamnya terdapat dalil bahwa pendarahan yang keluar dari kemaluan karena istihadhah, tidak dihukumi seperti haid. Ini merupakan ijmak ulama rahimahumullah." (Sunan Tirmizi)

Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah, 5/388 ditanya, "Saya mengalami masa haid kadang sembilan hari, kadang sepuluh hari. Ketika saya berada dalam masa suci, lalu saya melakukan pekerjaan rumah, biasanya haid datang lagi secara terputus-putus. Saya menjadi bingung. Mohon beritahu saya, berapa lama masa haid dalam sebulan, apakaha jika datang lagi masa haid setelah masa yang telah ditetapkan syariat, saya dibolehkan berpuasa dan shalat serta pergi ke haram untuk umrah?

Mereka menjawab;

"Masa haid bagi anda adalah masa yang biasanya terjadi pada diri anda, yaitu sepuluh atau sembilan hari. Jika darah terhenti setelah sembilan atau sepuluh hari, hendaknya anda mandi, lalu shalat dan anda boleh puasa atau thawaf di Ka'bah, baik dalam haji, atau umrah atau thawaf sunah. Dibolehkan juga bagi suami anda untuk berhubungan badan dengan anda. Adapun darah yang biasanya keluar setelah masa suci karena melakukan pekerjaan rumah atau sebab tertentu, dia bukanlah haid, akan tetapi darah rusak dan penyakit. Maka darah seperti itu tidak mencegah anda untuk shalat, puasa, thawaf dan ibadah semacamnya. Akan tetapi, cukup bagi anda mencucinya seperti mencuci najis lainnya, kemudian anda berwudhu untuk setiap shalat, lalu anda boleh shalat, thawaf dan membaca Al-Quran."

Al-Lajnah Ad-Daimah.

Ketua: Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi

Anggota:  Abdullah bin Quud dan Abdullah bin Gudayyan.

Yang lebih hati-hati adalah anda mengqadha kelima hari tersebut yang anda tinggalkan shalat padanya karena mengira bahwa hari-hari tersebut anda sedang mengalami haid. Dilakukan sesuai kemampuan anda, secara berurut. Misalnya shalat pada hari pertama adalah untuk shalat Shubuh, kemudian Zuhur dan seterusnya. Lalu pada hari kedua, seperti itu.

Wallahua'lam.

haid dan nifas
tampilan di situs islamqa.info