Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM MENERJEMAHKAN AL-QUR’AN KE SELAIN BAHASA ARAB DAN SENTUHAN ORANG KAFIR DENGANNYA

25-10-2014

Pertanyaan 1690

Apakah memungkinkan Al-Qur’an diterjemahkan ke Bahasa Perancis contohnya dan orang-orang kafir membacanya? Sementara Allah Ta’ala berfirman:
( إنه لقرآن كريم في كتاب مكنون لا يمسه إلا المطهرون )
“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 77-79)
Dan judul kitabnya ada tulisan:
( ولله ما في السماوات وما في الأرض وكان الله بكل شيء محيطاً ويستفتونك في النساء قل الله يفتيكم فيهن )
“Kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi, dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu. Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka.” (QS. An-Nisaa: 126-127)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mungkin menerjemahkan Al-Qur’an secara persis sama dalam sisi ketelitian ungkapan, ketinggian metode, keindahan tatanannya, dan kerapian susunannya, sehingga dapat menggantikan posisinya dari sisi mukjizat,  kesimpulan hukum, dan kejelasan ungkapan, arti yang pokok maupun sekunder dan semisal itu, juga dari spesifik keutamaan kesempurnaan sastra dan kefasihannya. Siapa yang berusaha untuk itu (menerjemahkan Al-Quran secara persis), bagaikan orang yang berusaha naik ke atas tanpa peralatan dan tangga atau berusaha terbang ke udara tanpa sayap dan alat.

Seorang ulama mungkin dapat mengungkapkan apa yang difahami dari makna Al-Qur’an sesuai kemampuannya dengan bahasa lain, agar dapat menjelaskan kepada masyarakat apa yang difahami dari pikirannya untuk memberikan petunjuk Al-Qur’an dan apa yang dapat diambil dari sisi hukum atau perenungan berupa pelajaran dan nasehat-nasehatnya. Akan tetapi penjelasan dengan selain Bahasa Arab,  itu tidak termasuk Al-Qur’an tidak juga menempati posisinya pada semua sisi. Bahkan ia semacam tafsir Al-Qur’an dengan memakai bahasa Arab. Dalam mendekatkan makna dan membantu untuk mengambil pelajaran dan hukum. Tafsir seperti itu, tidak dinamakan Al-Qur’an. Karenanya, orang junub dan orang kafir dibolehkan menyentuh terjemahan makna Al-Qur’an ke selain Bahasa Arab. Sebagaimana mereka juga dibolehkan menyentuh tafsir dengan Bahasa Arab.

Hukum-hukum Mushaf / Al-Qur'an
tampilan di situs islamqa.info