Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bagaimana Cara Menghitung Haul (Usia Setahun) Barang-barang Dagangan (Untuk Dizakatkan) Yang Dibeli Dengan Menggunakan Uang?

15-05-2022

Pertanyaan 161816

Saya memiliki sejumlah uang lebih dari nishab dan belum sampai haul (satu tahunan) kemudian saya membuka toko untuk berdagang. Apakah saya harus mengeluarkna zakat? Kalau jawabannya iya, bagaimana caranya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kalau uang telah mencapai nishab tapi belum sampai satu haul (setahun) kemudian dia membeli barang-barang dagangan, maka dia harus mengeluarkan zakat kalau uang tersebut telah sampai haul (masa setahun). Maka tidak boleh menghitung haul baru dari barang dagangan sejak pertama kali dibeli, akan tetapi hendaknya melanjutkan masa haul dari dana yang digunakan untuk membeli barang dagangan.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang memiliki barang dagangan yang dibeli dari uang yang telah mencapai nishab, maka haulnya adalah semenjak dia memiliki uang tersebut.” (Al-Minhaj Ma’a Hasyiyah Mughni Al-Muhtaj, 2/107).

Al Bahuti rahimahullah mengatakan, “Jika terjadi kekurangan nishab pada sebagian haul atau menjualnya (sehingga mengurangi) nishab dengan barang yang tidak sejenis, maka haulnya terputus. Kecuali kalau barang perniagaan diganti/dibeli dengan alat tukar (emas, perak atau mata uang) dengan sesuatu yang berharga (emas atau perak atau dana) atau dengan barang perniagaan pula, maka dalam kondisi seperti ini tidak terputus haulnya dengan jual beli/barter seperti ini. Karena jika semua itu digabungkan, maka dia dihukumi sebagai satu jenis barang (zakat).” (Disadur dari Kasyaful Qana’, 2/178).

Sebagai tambahan faedah silahkan lihat jawaban soal no. 32715 .

Kedua:

Adapun cara zakat barang dagangan adalah dengan menghitung barang  dagangan anda dengan harga pasar ketika dijual di hari penghitungan, lalu anda mengeluarkan zakatnya 2,5%.

Sebagai tambahan faedah silahkan lihat jawaban soal no. 22449 .

Wallahu a’lam

Zakat Perniagaan
tampilan di situs islamqa.info