Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

ORANG JUNUB DIPERBOLEHKAN MENDENGARKAN BACAAN AL-QUR’AN

26-05-2012

Pertanyaan 147164

Apakah orang yang lagi janabat diperbolehkan mendengarkan Al-Qur’an? Saya telah membaca hukum junub, bahwa tidak diperbolehkan memegang Al-Qur’an dan membacanya bagi orang yang junub. Apakah ketika diharamkan membacanya, dilarang juga mendengarkannya? Dimana akal seringkali menjawab apa yang didengarkan dan mencoba untuk menterjemahkan dengan isyarat terkadang diulang-ulang oleh lisan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama, telah ada di website bahwa junub tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf. Sebagaimana di soal jawab no. 10672 dan no. 10984.

Kedua, orang yang junub tidak menghalangi pelakunya dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Hal itu dikarenakan tidak adanya larangan untuk mendengarkan. Syekh Ibnu Baz rahimahullah telah di tanya, apakah orang junub diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan hafalan. Kalau tidak diperbolehkan, apakah diperbolehkan mendengarkannya?

Beliau menjawab: “Junub tidak diperkenankan membaca AL-Qu’ran, baik dari mushaf maupun dari hafalan sampai dia mandi. Karena telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa tidak ada yang menghalangi sesuatu dari AL-Qur’an melainkan janabah. Sementara mendengarkan AL-Qur’an tidak mengapa, karena didalamnya ada faedah yang agung tanpa menyentuh mushaf, tidak juga membaca dari Al-Qur’an.” Selesai dari Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 10/152.

Akan tetapi syarat diperbolehkan mendengarkan Al-Qur’an tidak menggerakkan lisan dengan bacaan. Karena menggerakkan lisan dengan huruf, termasuk bacaan. Sementara orang junub dilarang membaca AL-Qur’an seperti tadi.

Dinukilkan oleh Ibnu Rusyd dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau mengatakan, ‘Sesungguhnya bacaan itu dengan menggerakkan lisan. Silahkan lihat, ‘Al-Bayan Wat Tahsil, 1/490.

Hasilnya adalah bahwa orang junub diperbolehkan mendengarkan Al-Qur’an dengan syarat tidak menggerakkan lisannya dengan bacaan.

Wallahu’alam .

Bersuci
tampilan di situs islamqa.info