Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Mengukir Alis Dengan Celak Dan Sebagian Bulu Rambut Rontok Tanpa Sengaja

21-12-2022

Pertanyaan 118089

Saya ingin menanyakan kepada anda tentang mengukir alis dengan pena celak seperti menghias mata dengan celak. Akan tetapi ketika mengukir pada sebagian waktu tercabut sebagian bulu alis tanpa sengaja. Apakah saya berdosa akan hal itu? Padahal saya tidak sengaja melakukan hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa menggambar alis dengan pena celak atau memakai pewarna (pacar) yang mirip dengan warna kulit. Sebagai pengamalan atas kaidah yang menyatakan bahwa  asal dalam hukum (muamalah) adalah mubah. Sebagaimana telah ada penjelasannya dalam jawaban soal no. 103345 .

Kalau sebagian bulu alisnya jatuh disela-sela itu tanpa sengaja, maka tidak mengapa untuk anda. berdasarkan Firman Allah ta’ala:

ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا

سورة البقرة: 284

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman-Nya:

وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم

سورة الأحزاب: 5

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan sesungguhnya Allah itu Maha pengampun lagi Maha Sayang.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Wallahua’lam

Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info