Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Manakah Yang Sunah, Merenggangkan Atau Merapakan Kedua Telapak Kaki Saat Sujud Dalam Shalat?

12-12-2017

Pertanyaan 115567

Mohon penjelasan dari anda tentang tata cara shalat dari awal hingga akhir berdasarkan dalil dalam Al-Quran dan Sunah. Masalah lain lagi, dalam shalat saat sujud, manakah yang sunah, apakah merapatkan kedua telapak kaki? Karena saya membaca dalam fiqih hadits yang dikarang oleh Syekh Nashirudin Al-Albany yang berdalil dari riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah. Akan tetapi belakangan aku mendengar bahwa hadits yang terkait dengan kedua mata kaki itu tidak shahih . Apa yang benar dalam masalah ini? Mohon jawabannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Adapun penjelasan tentang tata cara shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara terperinci telah dijelaskan uraiannya dalam web kami pada jawaban soal no. 13340 Untuk mengetahui dalil-dalilnya secara terperinci tentang masalah ini, silakan merujuk kitab yang dikarang oleh Syekh Muhamad Nashirudin Al-Albany rahimahullah, judulnya: “Tata Cara Shalat Nabi shallallahu alaihi wa Sallam, dari takbir hingga salam, seakan anda melihatnya.” Ini merupakan kitab yang berguna, di dalamnya di sebutkan dalil-dalinya yang akan memuaskan anda. Tidak cukup tempat di web kami untuk menyebutkan semua dalilnya, hanya yang sifatnya global saja.

Kedua:

Adapun meletakkan kedua telapak kaki saat sujud, apakah sunah direnggangkan atau ditempelkan keduanya? Para ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat;

Pendapat pertama, disunahkan merenggangkan di antara keduanya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama yang menyatakan pendapat dalam masalah ini. Mereka berdalil dari sunah nabi, yaitu disunahkannya merenggangkan kedua lutut dan paha saat bersujud. Mereka berpendapat, kedua telapak kaki mengikuti keduanya, maka asalnya, keduanya direnggangkan juga. Abu Daud (735) meriwayatkan dari Abu Humaid radhiallahu anhu dia berkata tentang tata cara shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

وإذا سجد فَرَّج بين فخذيه

“Jika sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya.”

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ungkapan ‘merenggangkan kedua pahanya’ maksudnya adalah merenggangkan antara kedua pahanya, kedua lututnya dan kedua telapak kakinya.” Para ulama dalam mazhab Syafii berkata, ‘Merenggangkan antara kedua telapak kaki seukurang sejengkal.” (Nailul Authar, 2/297)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Asy-Syafii dan murid-muridnya berkata, ‘Disunahkan bagi orang yang sujud untuk merenggangkan antara kedua lututnya dan kedua telapak kakinya. Al-Qadhi Abu Thayib berkata dalam komentarnya, ‘Para ulama dalam mazhab kami berkata, ‘Hendaknya jarak antara kedua telapak kakinya seukuran sejengkal.” (Al-Majmu, 3/407)

Pendapat Kedua;

Disunahkan merapatkan kedua telapak kaki. Pendapat ini dipilih oleh ulama masa kini, seperti Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Al-Albany rahimahumallah. Mereka yang berpendapat seperti ini berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,

فقدت رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وكان معي على فراشي ، فوجدته ساجداً ، راصّاً عقبيه ، مستقبلاً بأطراف أصابعه القبلة ، فسمعته يقول :

“Aku mencari-cari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sebelumnya dia bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati dia dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca,

أعوذ برضاك من سخطك ، وبعفوك من عقوبتك ، وبك منك ، أثني عليك ، لا أبلغ كل ما فيك

 (أخرجه الطحاوي في "بيان مشكل الآثار" (1/104) ، وابن المنذر في "الأوسط" (رقم/1401) وابن خزيمة في صحيحه (1/328) ، وابن حبان في صحيحه (5/260) ، والحاكم في "المستدرك" (1/352) ، وعنه البيهقي في "السنن الكبرى" (2/167)

“Aku berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu, dengan maafMu dari siksaMu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada padaMu.”

(HR. Thahawi dalam kitab ‘Bayan Musykil Al-Atsar’ (1/104) dan Ibnu Munzir dalam kitab Al-Ausath, no. 1401, Ibnu Khuzaimah dalam kitab ShahihNya, no. 1/328, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, 5/260, Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak, 1/352, Al-Baihaqi juga meriwayatkan darinya dalam kitab As-Sunan Al-Kubra, 2/167)

Al-Hakim berkata, “Ini adalah hadits shahih berdasarkan syarat Asy-Syaikhain (Bukhari dan Muslim) namun keduanya tidak meriwayatkannya dengan redaksi seperti ini. Aku tidak ketahui ada seorang pun yang menyebut dengan redaksi ‘merapatkan kedua tumitnya dalam sujud’ selain dalam hadits ini.

Az-Zahabi berkata dalam kitab Talkhisul Habir, “Sesuai syarat kedaunya.’

Ibnu Mulaqin berkata dalam kitab ‘Al-Badrul Munir’ (3/669) dengan sanad yang shahih dan dishahihkan oleh Syekh Al-Albany rahimahullah dalam kitab ‘Sifatu Sholatin-Nabi shallallahu alaihi wa salalm’ (2/736)

Ibnu Khuzaimah memberi judul pada hadits ini dengan judul ‘Bab Dirapatkannya Kedua Telapak Kaki Dalam Sujud’

Begitu juga Al-Baihaqi membuat bab dalam kitabnya ‘As-Sunan Al-Kubra’ 2/167 dengan judul ‘Bab Masalah Merapatkan Kedua Tumit Dalam Sujud’

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Yang tampak dalam sunah adalah bahwa kedua telapak kaki dirapatkan, maksudnya dirapatkan satu sama lain, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih tatkala dia mencari-cari Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu tangannya menyentuh kedua telapak kakinya yang sedang ditegakkan saat dia sujud. Satu tangan tidak akan menyentuh kedua telapak kaki kecuali kalau keduanya dalam keadaan rapat.”

Perkara ini juga terdapat dalam kitab ‘Shahih Ibnu Khuzaimah’ dalam hadits Aisyah yang lalu, ‘Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam merapatkan kedua tumit kakinya.”

Maka dengan demikian, berdasarkan sunah hendaknya dirapatkan, berbeda dengan kedua lutut dan kedua tangan yang sunah direnggangkan.” (Asy-Syarhul Mumti, 3/169)

Wallahu a’lam.

Tata cara Shalat
tampilan di situs islamqa.info