Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Menutup Muka Menjadi Syarat Dalam Pernikahan ?

19-01-2019

Pertanyaan 112953

Saya tinggal di negara barat, saya punya kesempatan untuk meminang seorang gadis yang terpuji agama, rasa malu dan akhlaknya, dia bukan orang Arab, bapaknya sudah meninggal dunia, dia tinggal bersama ibunya, dan tidak mempunyai kerabat, hanya saja dia tidak memakai cadar, maka apakah saya melanjutkan untuk menikahinya ?, lalu setelah beberapa waktu saya akan meyakinkannya untuk memakai cadar, saya khawatir jika nantinya dia menolak (memakai cadar) dan saya akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat, dan jika nantinya dia menolak maka apakah saya menceraikannya ? atau masalah tersebut saya kemukakan sebelum pernikahan untuk melihat responnya bagaimana, dan dengan melihat jawabannya itulah saya akan menentukan sikap melanjutkan atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semoga Allah –Ta’ala- memberikan petunjuk kepada anda di dalam memilih istri yang sholehah.

Sebuah nasehat kepada anda -tentunya setelah anda melakukan shalat istikhoroh- agar anda melanjutkan pinangan anda kepada wanita tersebut, selama dia terpuji agama dan rasa malunya, anda juga hendaknya baik dalam bergaul dengannya dan memuliakannya, dan janganlah anda terburu-buru untuk memintanya memakai cadar, karena kebiasaan masyarakat tertentu yang disitu ada seorang muslim akan berdampak besar dengan perbuatan dan kebiasaannya, akan tetapi melalui nasehat yang baik dan dilakukan secara bertahap akan memudahkan yang sulit dan menyelesaikan masalah.

Dengan menasehatinya secara bertahap dalam masalah ini, masih bisa diterima selama dia menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Wallahu a’lam

Meminang
tampilan di situs islamqa.info