Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apa Dalil Wajibnya Mabit Di Muzdalifah

24-08-2016

Pertanyaan 109173

Apa dalil wajibnya mabit di Muzdalifh.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dalil tentang wajibnya mabit di Muzdalifah adalah firman Allah Taala,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنْ الضَّالِّينَ (سورة البقرة: 198)

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” QS: Al-BAqarah: 198

Asalnya, perintah menunjukkan kewajiban hingga ada dalil yang mengalihkannya dari kewajiban. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari Urwah bin Mudhras radhiallahu anhu dan beliau bersamanya dalam shalat Fajar di hari Muzdalifah, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku sangat lelah dan hewanku letih, tidaklah aku dapati sebuah bukit kecuali aku singgah di sana. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

من شهد صلاتنا هذه ، ووقف معنا حتى ندفع ، وقد وقف قبل ذلك بعرفة ليلاً أو نهاراً ، فقد تم حجه ، وقضى تفثه

“Siapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wukuf (di Muzdalifah) bersama kami hingga berangkat dan sebelumnya wukuf di Arafah baik di malam atau siang hari, maka hajinya sempurna dan telah bersihkan kotorannya.” 

Juga karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi orang-orang lemah untuk meninggalkan Muzdalifah di akhir malam. Adanya keringanan ini menunjukkan bahwa asalnya adalah wajib. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wukuf di Muzdalifah merupakan salah satu rukun haji. Karena Allah Taala memerintahkannya, sebagaimana firmanNya,

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.” QS: Al-BAqarah: 198

Dan Nabi shallallahu alihi wa sallam juga melaksanakannya, dan beliau bersabda,

وقفت هاهنا وجَمْع ـ أي مزدلفة ـ كلها موقف (رواه مسلم)

“Aku wukuf (mabit)  di sini dan Muzdalifh seluruhnya adalah tempat wukuf (mabit).” (HR. Muslim)

Akan tetapi, pendapat pertengahan di antara pendapat para ulama adalah bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah merupakan wajib haji, bukan rukun, juga bukan sunah.”.

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info