Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

HUKUM PUASA DAN BERBUKA BAGI ORANG YANG DITOLAK PERSAKSIANNYA ATAU TIDAK MEMUNGKINKAN MEMBERITAHU PENANGGUNGJAWAB

19-08-2012

Pertanyaan 106493

Kalau seseorang melihat hilal (bulan sabit) dan tidak memungkinkan memberitahu penanggungjawab atau persaksiaannya ditolak, apakah dia berpuasa sendiri? Begitu juga terkait dengan Id, apakah berbuka sendiri?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sebagian ulama berpendapat dia dibolehkan berpuasa sendiri. Namun pendapat yang lebih kuat dia tidak diperkenankan berpuasa dan berbuka sendirian. Tapi harus berpuasa dan berbuka bersamamasyarakat . Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Puasa adalah di hari orang-orang berpuasa dan berbuka adalah di hari orang-orang berbuka."

Adapun kalau dia berada di padang pasir, tidak ada seorang pun, maka dia mengamalkan sesuai dengan apa yang dilihatnya, baik dalam puasa maupun berbuka.

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

Melihat hilal
tampilan di situs islamqa.info