Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menggunakan Obat Kulit Kepala Dengan Sedikit Alkohol

31-01-2023

Pertanyaan 105101

Terima kasih atas jawaban dari soal saya yang berkaitan dengan obat yang mengandung sedikit alcohol. Akan tetapi saya ingin tambahan penjelasan,  anda telah menyebutkan sekian persen alkohol, jika sedikit dan sedikitnya tidak memabukkan, maka tidak apa-apa. Saya katakan obat yang saya tanyakan tidak diminum, hanya diletakkan di atas kulit kepala. Adapun berapa persen alkohol di dalamnya saya tidak bisa memberitahukannya, hanya saja aromanya sangat kuat. Bagaimana jawaban anda ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika obat yang mengandung alkohol digunakan untuk minyak rambut, dan tidak diminum, dan manusia membutuhkannya, maka tidak masalah memakainya. Meskipun alkoholnya dalam jumlah yang banyak atau mempunyai aroma yang kuat, kecuali jika dinyatakan bahwa alkohol ini masuk dalam jenis yang memabukkan dan banyak yang meminumnya –jika misalnya untuk diminum-, maka dia termasuk minuman yang memabukkan, maka Ketika itu tidak boleh menjual dan membelinya, juga tidak berobat dengannya, karena termasuk khamar.

Lihat jawaban soal nomor: 1365

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ telah ditanya:

“Apa hukumnya menggunakan alkohol atau khamar secara umum, maksudnya menggunakannya untuk oles perabot, pengobatan, bahan bakar, kebersihan, parfum, pensucian dan dijadikan cuka?”

Mereka menjawab:

“Apa yang jika diminum banyak dapat memabukkan maka dia adalah khamar. Sedikit dan banyak sama saja, baik dinamakan alkohol atau dinamakan dengan nama lain. Wajib membuangnya dan haram dimanfaatkan, baik  digunakan untuk kebersiahan, pensucian, bahan bakar, parfum, atau mengubahnya menjadi cuka atau manfaat lainnya.”

Adapun jika diminum banyak tidak memabukkan, maka dia bukan khamar dan boleh digunakan untuk pewangi, pengobatan, disinfektan dan lain-lain”.

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Razzaq Afifi, Abdullah bin Ghadyan, Abdullah bin Qu’ud

(Fatawa Lajnah Daimah: 22/106)

Mereka juga ditanya (22/297):

“Diperjualbelikan di pasar sebagian obat atau manisan yang mengandung sedikit alkohol, apakah boleh dimakan? Sebagaimana diketahui bahwa seseorang jika makan permen ini hingga kenyang tapi tidak sampai mabuk sama sekali?

Mereka menjawab:

“Jika ada alkohol pada manisan atau obat-obatan dengan kadar ringan sekali sehingga tidak memabukkan, walau dimakan dan diminum yang banyak, maka boleh dikonsumsi dan dijual. Karena tidak pengaruhi rasa, warna dan bau dan dia telah berubah menjadi sesuai yang suci dan mubah. Namun tidak boleh bagi seorang muslim untuk membuat sesuatu darinya, dan tidak mencampurkannya pada makanan umat Islam dan tidak untuk membantu”

Wallahu A’lam

Kedokteran dan Pengobatan
tampilan di situs islamqa.info