Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Videografi, Sinema, dan Merekam Dengan Video

14-01-2020

Pertanyaan 10326

Saya mempunyai pertanyaan seputar rekaman/foto, apakah rekaman video dan  komputer yang tampak dilayar adalah mubah ?, Apakah anda berkenan untuk menjelaskan masalah ini dengan disertai dalil ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menghukumi sesuatu tergantung pemahaman terkait dengan masalah tersebut dan wajib mengetahui tata cara merekamnya.

Penu

lis risalah Ahkam Tashwir berkata:

  1. Pengambilan gambar sinema atau gambar kaset sinema:

Yaitu; yang memindahkan gambar bergerak disertai suara dalam jangka waktu tertentu dan terbatas, dengan semua konten kejadian yang ada pada jangka waktu tersebut, gambar yang ditampakkan kaset pada layar adalah bentuk fiksi sesuatu tersebut bukan yang sebenarnya setelah masuk rekaman pada kaset tersebut. Telah disebutkan di dalam kitab As Syari’ah al Islamiyah wa al Funun bahwa sinema itu dinamakan fiksi; karena ia menampakkan khayalan sesuatu bukan yang sebenarnya.

  1. Rekaman Televisi

Yaitu; memindahkan gambar dan suara pada satu waktu dengan cara dorongan listrik, hal itu terjadi karena pengaruh cahaya terbalik dari bentuk objek yang tampil pada bentuk mega, dan tertutupi dengan jumlah yang besar butiran halus yang terbuat dari bahan sensitif kepada cahaya, terbuat dari oksida perak, cesium, terpisah dari sebagiannya dan terisolasi secara kelistrikan.

Rekaman pada bagian ini dengan menggunakan alat meskipun sangat mirip dengan gambar kaset sinema, hanya saja rekaman TV ini mengubah gambar ke isyarat elektronik kemudian menuju gelombang listrik magnetis, bisa dikirim melalui udara agar diterima sinyal bagi perangkat televisi sesuai dengan jarak tempuh sampainya, dan bisa juga diarahkan pada perangkat penyimpan gelombang yang berbentuk perubahan magnetis pada kaset plastik yang dicat dengan bahan magnestis yang sesuai dan cocok untuk menyimpan gelombang tersebut yang dicat dengannya.

Dan untuk menampilkan rekaman kaset tersebut akan berjalan setelah gelombang tersebut direkam  di atas mata (pemutar) yang sensitif, maka berubah kembali kepada elektronik lalu dikirim ke layar dalam bentuk isyarat listrik, agar nampak dalam bentuk gambar, akan tetapi setelah proses yang rumit.

Maka perangkat televisilah yang akan menerima gelombang listrik dan mengumpulkannya lalu mengeluarkannya dengan teratur dengan bentuk gambar yang mempunyai ciri-ciri yang sempurna.

Di sana ada model lain yang mungkin bisa dianggap bagian dari gambar/rekaman ini, seperti perangkat telepon pada sebagian negara maju secara industri, dan yang bisa memindahkan suara si pembicara sekaligus dengan gambarnya, maka masing-masing dari kedua belah pihak bisa dilihat pada layar perangkat yang ia pakai untuk berbincang.

Seperti perangkat yang disusun di atas pintu-pintu rumah (CCTV), alat ini merekam suara sesuatu yang datang dan gambarnya menuju perangkat layar yang ada di dalam rumah, maka bisa dilihat oleh mereka yang ada di dalam rumah dengan sangat jelas, alat seperti itu juga yang dipakai untuk memonitor orang-orang jahat dari para pencuri, dan yang serupa dengan mereka di bank-bank dan pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

Perangkat ini termasuk satu jenis namun dipakai untuk banyak tujuan, jadi kamera ini menjangkau tempat yang diawasi, alat tersebut memindahkan gambar kepada layar seperti layar kaca, lalu gambar akan nampak dengan jelas. Pada hari-hari berikutnya akan ada yang baru pada setiap periode, kita tidak tahu apa yang akan muncul di kemudian hari. Hal ini jika menunjukkan sesuatu maka hal itu menunjukkan hal yang luas sekali dan mencengangkan untuk penggunaan fotografi dengan kedua jenisnya yang statis dan dinamis pada banyak segmen yang bermacam-macam. Termasuk contoh pada segmen industri, peperangan, keamanan, pengajaran, kedokteran, sosial dan lain sebagainya.

(Ahkam at Tashwir karya Ahmad bin Ali washil: 65-67)

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“Gambar dengan cara modern ini ada dua macam:

  1. Tidak terlihat dan tidak nampak, sebagaimana yang telah disebutkan kepada saya dengan kaset video, maka hal ini tidak ada hukumnya sama sekali, tidak masuk dalam ranah haram sama sekali, oleh karena itu dibolehkan oleh para ulama yang melarang foto dengan alat fotografi di atas kertas, dan mereka mengatakan: “Hal ini tidak ada masalah”, sampai dikatakan bahwa boleh juga ceramah yang disampaikan di masjid di foto ?, sebuah pendapat ada yang menyatakan untuk meninggalkan hal itu, karena mungkin akan mengganggu orang-orang yang shalat, atau kemungkinan pemandangannya tidak etis dan lain sebagainya.
  2. Gambar yang tetap di atas kertas

Akan tetapi tetap perlu dilihat, jika manusia ingin menggambar gambar yang mubah tersebut, maka berlaku baginya lima hukum sesuai dengan tujuannya, jika bertujuan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya haram, dan jika bertujuan untuk sesuatu yang wajib maka wajib, terkadang menggambar bisa menjadi wajib khususnya gambar yang bergerak, jika kita melihat misalnya seseorang yang melakukan kejahatan dan mengganggu hak orang lain seperti upaya untuk membunuh dan lain sebagainya dan kita belum sampai menetapkannya kecuali dengan foto, maka foto pada saat itu wajib, khususnya yang berkaitan dengan masalah yang memastikan kasus tersebut; karena sarana itu hukumnya sama dengan hukum tujuannya, jika kita mengambil foto untuk menetapkan kepribadian seseorang karena khawatir untuk dituduh dengan kejahatan lainnya, maka hal ini juga tidak masalah bahkan diperintah, dan jika kita ambil gambar untuk dinikmati maka haram tidak diragukan lagi.

Wallahu A’lam

Lihat: As Syarhu al Mumti’: 2/197-199

Gambar dan Foto
tampilan di situs islamqa.info