Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Memijit Anggota Tubuh Wudhu Dengan Menyiramkan

22-08-2022

Pertanyaan 102461

Pada sebagian waktu terkadang di kakiku ada sesuatu yang menempel dimana saya tidak bisa menghilangkannya kecuali dengan menggunakan suatu bahan. Dan bahan ini tidak bersamaku, apa yang selayaknya saya lakukan padahal dia termasuk penghalang  air?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seharusnya orang yang berwudhu membasuh seluruh anggota wudhu dan tidak boleh meninggalkan sedikitpun meskipun hanya sedikit. Jika di kakinya ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, maka harus dihilangkan agar dapat membasuh anggota wudhu.

Dalil akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad di Musnadnya, (3/424) Abu Dawud, (175) dari Kholid bin Mi’dan dari sebagian shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang shalat, sementara di sisi luar kakinya ada kulit kering sebesar dirham belum terkena air, maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya agar mengulangi wudhu dan shalatnya. (Imam Ahmad berkata, ‘Sanadnya bagus.’ Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya ketika di tangan seseorang ada cat apakah wudhunya sah?

Maka beliau menjawab, “Ya, wudhunya sah dengan syarat catnya belum mengering yang dapat menghalangi sampainya air, kalau sudah mengering menghalangi sampainya air, maka harus dihilangkan sebelum berwudhu.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/147).

Selayaknya seorang muslim memperhatikan dan menjaga ibadah dan thaharahnya dengan cara mengenakan sesuatu di kakinya agar tidak menempel sesuatu pada anggota wudhu yang dapat menghalangi sampainya air atau dia membawa bahan yang dapat menghilangkan sesuatu yang menghalangi (sampainya air).

Wallahu a’lam

Wudu
tampilan di situs islamqa.info