Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
, gambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram sebagaimana yang disebutkan dalam soal. Secara tegas diharamkan meskipun gambar dua dimensi (bukan tiga dimensi), berdasarkan hadits Al-Qiram (tirai bercorak gambar) yang menceritakan tentang 'Aisyah Radhiyallahu 'anha yang menirai dinding rumahnya dengan tirai itu (yang kemudian dilarang oleh Rasulullah). Gambar (makhluk bernyawa) meskipun untuk pendidikan tidaklah lantas dibolehkan, hukumnya tetap haram kecuali untuk suatu perkara yang darurat.(Syaikh Abdul Karim Al-Khudair).
Jika saudari telah melarang mereka dan tidak terlibat di dalamnya maka saudari telah melaksanakan kewajiban, tidak ada dosa atas saudari. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua untuk berbuat kebaikan. Wallahu a'lam.