Saya tinggal di salah satu negeri yang mempunyai kebiasaan kaum wanita yang baru melahirkan harus tinggal di rumah selama empat puluh hari. Saya telah bertanya kepada banyak orang tentang kebiasaan tersebut, tetapi kebanyakannya tidak mengetahui apakah kebiasaan seperti itu sesuai dengan sunnah nabi ataukah tidak? Sebab saya ingin mengikuti kebiasaan tersebut kalau sesuai dengan sunnah nabi. Sekarang saya sedang hamil sembilan bulan, ini adalah kehamilan saya yang keempat. Namun ada yang mengatakan kepada saya bahwa kebiasaan tersebut adalah bid'ah, sebaiknya ditinggalkan. Mohon Anda jelaskan masalah ini kepada saya. Sebab saya sudah membahas masalah ini lebih kurang sejak enam tahun yang lalu. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
"Para wanita di zaman Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam
menjalani masa nifas selama empat puluh hari."
(H.R At-Tirmidzi)
Silakan lihat perincian selanjutnya tentang masalah ini pada soal nomor:
319.
Adapun keyakinan bahwa seorang wanita yang sedang menjalani masa nifas harus
tinggal berdiam di rumah selama empat puluh hari setelah melahirkan adalah
anggapan dan keyakinan yang keliru. Kaum wanita tidak perlu melakukan hal
seperti itu. Mereka boleh keluar rumah kapan saja dan kemana saja dalam tenggang
waktu tersebut asalkan memenuhi syarat-syarat syar'i. Wallahu A'lam.