Alhamdulillah
Kalau suami telah menceraikan istrinya dan
selesai masa iddahnya, maka dia tidak halal baginya kecuali dengan akad
baru. Dan wali merupakan salah satu syarat sah akad nikah. Tidak sah
pernikahan tanpanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Kitab
‘Al-Mughni, 7/5:
“Nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali.
Wanita tidak memiliki wewenang menikahkan dirinya atau orang lain, begitu
juga tidak sah mewakilkan orang lain selain walinya untuk menikahkannya.
Kalau dilangsungkan, maka nikahnya tidak sah.
Dalil akan hal itu adalah sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam, "Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan adanya
wali." (HR. Abu Daud, no. 2085. Tirmizi, no. 1101. Dishahihkan oleh
Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Karena anda telah menceraikannya dua tahun,
maka telah selesai iddanya. Bagi mantan suami ketika mantan isteri telah
selesai masa iddahnya, maka dia menjadi orang asing seperti laki-laki
lainnya. Karenanya, tidak halal bagi anda dengannya kecuali dengan
melangsungkan akad baru. Dan akadnya harus dilakukan oleh walinya, atau sang
wali mewakilkan seseorang untuk menikahkannya. Apabila tidak ada bapak,
kakeknya adalah walinya. Kalau tidak ada, maka saudara laki-laki adalah
walinya. Tidak mengapa meskipun lebih muda umurnya. Akan tetapi disyaratkan
baligh dalam perwalian. Maka, kalau salah seorang dari saudaranya telah
baligh, dia adalah walinya meskipun lebih muda dari dirinya.
Telah disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 18/14: “Tidak boleh menikahkan seorang wanita kecuali mukallaf
(sudah terkena beban kewajiban agama) dan matang kejiwaan. Kalau tidak ada,
maka hakim (yang menikahkan). Karena penguasa adalah wali bagi yang tidak
mempunyai wali. Hakim adalah penggantinya dalam kondisi seperti ini.
Mukallaf (orang yang terkena beban kewajiban)
cirinya adalah dengan keluar mani karena syahwat, baik dengan bermimpi atau
lainnya. Atau tumbuh rambut di sekitar kemaluan, atau usianya telah mencapai
lima belas tahun.
Rasyid (matang kejiwaan) maksudnya bijak
dalam berprilaku. Hal tersebut terwujud dengan sikap hati-hati dalam mencari
yang setara dengan tepat untuk kebaikan orang yang ada di bawah wilayahnya.
Kalau semua saudara laki-lakinya masih kecil
dan tidak ada seorang pun yang baligh. Maka perwaliannya pindah kepada orang
setelahnya. Mereka adalah para paman. Kalau tidak ada seorang pun, maka
anak-anak paman. Kalau tidak ada seorang pun dari mereka sebagai wali. Maka
yang melaksanakan akan nikahnya adalah hakim agama.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alai wa
sallam:
فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ (رواه أبو داود، رقم 2083 والترمذي، رقم 1102،
وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Kalau mereka (para wali) berselisih, maka
penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.”
(HR. Abu Daud, 2083,
Tirmizi, no. 1102. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Dengan demikian, jika anda ingin menikah
dengan wanita itu, sementara tidak ada seorang pun walinya. Maka anda
merujuk kepada hakim agama di pengadilan untuk melangsungkan akad
pernikahannya.
Catatan; Ungkapan anda bahwa pernikahan
pertama anda dilakukan tanpa di catat secara resmi. Hal ini menjadi sah
kalau terpenuhi syarat dan rukun nikah. Karena bukan merupakan persyaran sah
nikah dicatat secara resmi. Akan tetapi kami tekankan urgensinya catatan
pernikahan. Dan kami nasehatkan agar jangan meremehkan hal itu, agar hak-hak
terjaga dan tidak menjadi permainan orang-orang tidak baik, baik laki-laki
maupun wanita.
Silakan lihat soal jawab no.
22728.
Wallahu’alam
.