Alhamdulillah
Ada empat syarat untuk mengusap kedua khuf:
Syarat pertama: Hendaknya ketika memakai
keduanya dalam kondisi suci. Dalilnya adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam kepada Mughirah bin Syu’bah,
دعْهما فإنِّي أدخَلتُهما طاهرتَيْن
"Biarkan keduanya, sesungguhnya keduanya saya
pakai dalam kondisi suci."
Syarat kedua: Hendaknya kedua khuf atau kaos
kaki suci, jika terdapat najis tidak dibolehkan mengusap keduanya. Dalil
akan hal itu, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam suatu hari
bersama para shahabatnya dan beliau memakai dua sandal, kemudian dilepas di
tengah shalatnya. Lalu beliau memberitahukan bahwa Jibril memberitahukan
bahwa pada keduanya ada kotoran. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dari
hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dalam musnadnya.
Ini adalah dalil bahwa tidak dibolehkan
shalat ketika ada najis. Karena najis kalau diusap, maka orang yang mengusap
akan terkena najis. Maka tidak sah untuk mensucikan.
Syarat ketiga: Mengusapnya untuk hadats
kecil, bukan untuk janabat atau yang mengharuskan mandi. Dalil akan hal itu
adalah hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu, dia berkata,
أَمَرَنا رسولُ الله إذا كنَّا سَفرا أنْ لا نَنْـزِع خِفافنا
ثلاثة أيام ولياليَهُنَّ إلاَّ مِن جَنابة ولكنْ مِن غائطٍ وبولٍ ونومٍ
"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan kepada kami ketika kami dalam safar, agar tidak melepas khuf
kami selama tiga hari tiga malam kecuali dari janabat. Akan tetapi (hanya
untuk) buang air besar, kencing dan tidur." (HR. Ahmad dari hadits Sofwan
bin Assal radhiallahu anhu di musnadnya)
Maka diantara syaratkan mengusap (khuf)
adalah jika untuk hadats kecil, maka tidak diperkenankan untuk hadats besar
berdasarkan hadits yang kami sebutkan.
Syarat keempat: Hendaknya mengusapnya pada
waktu yang telah ditentukan oleh agama, yaitu sehari semalam bagi yang
bermukim dan tiga hari tiga malam bagi yang safar berdasarkan hadits Ali bin
Abi Tolib radhiallahu anhu berkata, "Nabi sallallahu alaihi wasallam
menetapkan bagi orang mukim (menetap) sehari semalam dan bagi orang yang
safar tiga hari tiga malam. Yakni mengusap khuf. (HR. Muslim)
Waktu ini dimulai dari pertama kali mengusap
setelah hadats dan selesai dengan dua puluh empat jam bagi orang mukim dan
tujuh puluh dua jam bagi orang musafir. Kalau kita perkirakan seseorang
bersuci untuk shalat fajar pada hari selasa, dan dia tetap dalam kondisi
suci sampai melaksanakan shalat Isya pada malam rabu kemudian dia tidur dan
bangun untuk shalat fajar pada hari rabu, dan dia mengusap (khuf) pada jam
lima dengan ketentuan waktu tergelincir (matahari), maka permulaan waktunya
adalah pada jam lima di pagi hari rabu sampai pada jam lima pagi hari kamis.
Jika mengusap hari kamis sebelum jam lima pas. Maka dia dibolehkan
melaksanakan shalat fajar yakni fajar hari kamis dengan usapan ini. Dan
dibolehkan melaksanakan shalat apa yang dia sukai selagi masih dalam kondisi
suci, karena wudhunya tidak batal kalau telah sempurna waktunya. Menurut
pendapat yang terkuat diantara pendapat-pendapat ahli ilmu.
Hal itu dikarenakan Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam tidak menentukan waktu sucinya. Akan tetapi menentukan
waktu mengusap, kalau telah sempurna waktunya, maka tidak ada usapan lagi.
Akan tetapi kalau masih suci, maka tetap (dalam kondisi) suci karena suci
ini telah ditetapkan dengan dalil syar’i. Dan apa yang telah ditetapkan
dengan dalil syar’i, tidak dapat diangkat (dihapus) kecuali dengan dalil
syar’i. Dan (disini) tidak ada dalil yang membatalkan wudhu dengan habisnya
waktu. Juga karena asalnya, hukum itu tetap seperti kondisi semula, sampai
jelas hilangnya.
Ini adalah syarat-syarat mengusap untuk khuf
dan disana ada syarat lain yang telah disebutkan oleh sebagian ahli ilmu
yang mana sebagiannya masih perlu diteliti ulang.
(I’lamul musafirin Bi Ba’dhi Adabis Safar Wa Ma Yakhussul Mallakhin Al-Jawwin, Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, hal. 14)