Alhamdulillah
Pertama: Kalau anda ketinggalan shalat Isya
dan ketika anda datang imam sedang menunaikan shalat Taraweh, yang lebih
utama anda masuk ikut shalat di belakang imam dengan niat shalat Isya. Kalau
imam salam, anda sempurnakan shalat anda. Jangan anda shalat seorang diri,
jangan juga bergabung dengan jama’ah lain, agar tidak ditunaikan dua jama’ah
dalam satu waktu, hal itu akan mengganggu dan terjadi kekacauan suara.
Kedua: Shalat Taraweh yang tertinggal, kalau
anda ingin menunaikannya, maka anda genapkan shalat Witir bersama imam.
Kemudian anda tunaikan shalat yang tertinggal, kemudian shalat witir. Makna
menggenapkan witir bersama imam adalah anda jangan salam bersama imam dalam
shalat witir, akan tetapi anda berdiri dan (menambah) satu rakaat kemudian
salam.
Syekh IbnuUtsaimin rahimahullah pernah di
tanya: “Kalau saya datang bergabung bersama jamaah yang sedang menunaikan
shalat Taraweh, dan saya ketinggalan beberapa rakaat. Apakah saya mengqadha
yang ketinggalan setelah Witir atau apa yang seharusnya saya lakukan?
Jawab:
Beliau menjawab: “Jangan anda mengqadha yang
ketinggalan setelah shalat Witir, akan tetapi jika anda ingin mengqadha yang
ketinggalan, maka genapkan shalat witir bersama imam, kemudian anda shalat
yang ketinggalan kemudian tunaikan shalat witir. Disini ada permasalahan
yang (perlu) saya ingatkan, yaitu kalau anda datang sementara imam shalat
Taraweh dan anda belum shalat Isya, apa yang akan anda lakukan? Apakah anda
shalat Isya seorang diri ataukah anda masuk shalat bersama imam dengan niat
shalat Isya?
Jawabannya adalah masuklah anda menunaikan
shalat bersama imam yang shalat Taraweh dengan niat shalat Isya. Kalau imam
telah salam dari shalat Taraweh, berdirilah anda dan sempurnakan sisa rakaat
shalat Isya.
Imam Ahmad rahimahullah dengan jelas
mengatakan persis semacam ini. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah
memilihnya, dan ini adalah pendapat yang kuat (rajih). Karena
pendapat yang kuat, bahwa dibolehkan (orang shalat fardu) mengikuti imam
yang shalat sunnah. Dengan dalil hadits Muaz bin Jabal radhiallahu ‘anhu
bahwa beliau shalat Isya bersama Rasulullah sallallahu ‘alahi wa sallam
kemudian pulang ke kaumnya dan shalat menjadi imam bersama mereka (shalat
Isya). Bagi beliau (shalat itu terhitung) nafilah (sunnah), sedang
bagi kaumnya terhitung faridhah (wajib).”
Al-Liqa As-Syahri.
Yang lebih utama anda mengqadha secara
berjama’ah jika mudah. Kalau tidak mudah, tidak mengapa anda tunaikan qadha
seorang diri.
Wallahu’alam.