Alhamdulillah
Pertama,
Tidak ada dalam syariat Islam apa yang dinamakan 'Perayaan
Maulid Nabi'. Tidak ada dari para shahabat, tabi'in dan juga imam mazhab
yang empat atau selain mereka yang mengenal masalah ini dalam kehidupan
beragama mereka. Perbuatan ini diadak-adakan oleh sebagian pelaku bid'ah
dari kalangan kebatinan yang bodoh terhadap agama. Kemudian perbuatan ini
menyebar dan para ulama di setiap tempat dan zaman masih terus
mengingkarinya.
Uraian panjang lebar jawaban tentang buruknya bid'ah ini
telah kami sebutkan dalam jawaban soal no.
10070,
13810,
70317.
Kedua,
Karena itu, semua amal shaleh yang dikhususkan pada hari itu,
termasuk perbuatan bid'ah yang diharamkan. Karena mereka hendak menghidupkan
perayaan bid'ah dalam syariat kita, seperti mengadakan perayaan, memberi
makanan atau selainnya.
Syekh Fauzan dalam kitab Al-Bayan Li Akhtha' Ba'dil Kitab
(268-270), 'Tidak diragukan lagi bahwa Al-Quran dan Sunnah memerintahkan
kita untuk mengikuti syariat yang telah Allah dan Rasul-Nya ajarkan dan
melarang kita untuk mengada-ada dalam agama.
Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ إِنْ كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ
فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ (سورة آل
عمران: 31)
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." (QS. Ali
Imran: 31)
اتَّبِعُواْ مَا أنزل إِلَيْكُم مِّن
رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُواْ مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء قَلِيلًا مَّا
تَذَكَّرُونَ (سورة الأعراف: 3)
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan
janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu
mengambil pelajaran (daripadanya). (QS. Al-A'raf: 3)
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا
فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ
(سورة الأنعام: 153)
Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang
lurus, Maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang
lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. (QS.
Al-An'am: 153)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam besabda,
إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ،
وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ، وَشَرُّ اْلأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا
"Sesungguhnya, sebaik-baik pembicaraan adalah Kitabullah, dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara
adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama)."
Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا
لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Siapa yang mengada-ada (dalam agama) sesuatu yang tidak
bersumber darinya, maka dia tertolak.
Dalam riwayat Muslim,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang beramal (dalam agama) dengan sesuatu yang tidak
bersumber dari perintah kami, maka dia tertolak."
Di antara perkara bid'ah munkar yang diada-adakan sebagian
orang adalah peringatan maulid Nabi di bulan Rabi'ul Awal. Mereka yang
merayakan maulid terdiri dari beberapa macam. Ada
yang menjadikannya sekedar sebagai ajang pertemuan yang di dalamnya
dibacakan kisah maulid, atau disampaikan ceramah dan bait-bait syair dalam
acara tersebut. Ada yang membuat makanan dan aneka
kua untuk dihidangkan kepada yang hadir. Ada yang
melaksanakannya di masjid atau di rumah. Di antara
mereka ada yang tidak cukup sampai disitu, tapi mengisi perkumpulan tersebut
dengan perkara yang diharamkan seperti ikhtilat (campur baur) antara
laki-laki dan perempuan, tarian dan nyanyian, atau bahkan perbuatan syirik,
seperti meminta tolong kepada Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam, memanggil-manggilnya dan meminta tolong kepadanya atas
musuhnya dan lain sebagainya.
Meskipun beraneka bentuknya serta tujuan dan niat
pelaksananya, tidak diragukan lagi bahwa perkara tersebut termasuk bid'ah
yang diharamkan dan diada-adakan setelah sekian lama berlalu masa abad-abad
yang utama.
Yang pertama kali mengadakannya adalah Raja Muzaffar Abu
Sa'id Kaukaburi, Raja Irbil pada akhir abad keenam, atau awal abad ketujuh
Hijriah. Sebagaimana disebutkan para pakar sejarah, seperti Ibnu Katsir,
Ibnu Khalikan dan selain keduanya.
Abu Syamah berkata, "Yang pertama kali melakukan perbuatan
itu di Mausil adalah Syekh Umar bin Muhammad Al-Mula, orang saleh yang
ternama dan menjadi panutan penduduk Irbil dan lainnya.
Al-Hafiz Ibnu Katsir berkata dalam Kitab Al-Bidayah
wan-Nihayah, 13/137, dalam sejarah hidup Abu Sa'Id Al-Kaukaburi, 'Beliau
mengadakan maulid Nabi pada bulan Rabi'ul Awal dengan perayaan yang besar.'
Berikutnya dia berkata, "As-Sabth berkata, 'Sebagian orang yang ikut hadir
dalam acara maulid itu berkata, 'Dalam acara tersebut dipersembahkan lima
ribu ekor kambing panggang, sepuluh ribu ayam, seratus ribu nampan makanan,
tigapuluh ribu piring kue. Lalu kalangan sufi
membacakan bacaannya sejak Zuhur hingga Fajar dan mereka menari-nari di
sana."
Ibnu Khalikan berkata dalam Wafayatul A'yan,
(3-274)
"Jika masuk awal Shafar, mereka menghias kubah-kubah (kemah)
dengan berbagai perhiasan yang mewah dan indah. Lalu pada setiap kubah diisi
hiburan nyanyian atau kisah-kisah. Begitulah pada setiap kubah disediakan
acara khusus."
Dengan demikian, perkara paling besar yang dilakukan pelaku
bid'ah dalam acara ini adalah membuat aneka macam makanan, lalu mengundang
orang untuk memakannya. Apabila seoragn muslim memenuhi undangan tersebut,
lalu makan makanan mereka dan duduk di hadapan hidangan mereka, maka tidak
diragukan lagi bahwa dia turut berpartisipasi dalam menghidupkan bid'ah dan
menolong melaksanakannya. Allah Ta'ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (سورة المائدة: 2)
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
(QS. Al-Maidah: 2)
Karena itu, terdapat fatwa para ulama yang mengharamkan
memakan makanan yang dibagikan pada perayaan tersebut
dan pada perayaan bid'ah lainnya.
Syekh Ibnu Baaz rahimahullah ditanya dengan soal berikut
(Majmu Al-Fatawa, 9/74), "Apa hukum sembelihan yang dilakukan untuk
merayakan maulid?"
Beliau menjawab, " Jika sembelihannya
ditujukan untuk orang yang dilahirkan, maka itu adalah syirik besar, adapun
jika sembelihannya hanya untuk
dimakan, maka tidak mengapa. Akan tetapi hendaknya tidak dimakan dan
hendaknya seorang muslim tidak menghadirinya sebagai bentuk pengingkaran
terhadap mereka dengan ucapan dan perbuatan. Kecuali jika dia hadir dengan
maksud menasehati mereka tanpa ikut makan atau lainnya."
Telah kami sebutkan pula dalam situs beberapa fatwa terkait
masalah tersebut. Lihat jawaban soal no.
7051,
9485.
Wallahua'lam.