Alhamdulillah
Pendapat yang benar dari sejumlah pendapat para ulama adalah
dibolehkannya mengusap khuf atau kaos kaki yang bolong. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan keringanan untuk mengusap kaos
kaki yang bolong dan tidak menetapkan syarat bahwa dia tidak boleh bolong
atau robek. Apalagi khuf sebagian shahabat mestinya tidak lepas dari kondisi
robek atau terkoyak. Seandainya perkara ini berpengaruh dalam masalah
mengusap, niscaya Nabi shallallahu alaihi wa sallam akan menjelaskan
penjelasan umum tentang hal itu, sementara para ulama telah menetapkan
kaidah, tidak boleh menunda penjelasan saat dibutuhkan.
Imam Sufyan Tsauri rahimahullah berkata, "Usaplah apa yang
dipakai kakimu, bukankah khuf yang dipakai kaum Muhajirin dan Anshar
umumrnya bolong, robek dan tambalan." (HR Abdurrazzaq dalam Al-Mushanaf,
1/194)
Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam Fatawanya (21/174)
Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam Al-Fatawa (21/174),
"Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan secara mutlak
perkara mengusap khuf, padahal dia tahu masalah tersebut kebiasaannya
(bolong atau robek) kemudian dia tidak mensyaratkan agar khufnya tidak ada
cacatnya, maka hendaknya perkara tersebut dipahami secara mutlak dan
ucapannya tidak dibatasi kecuali dengan dalil syar'i. Maka kesimpulan
ucapannya adalah bahwa semua khuf yang dipakai orang dari digunakan untuk
berjalan, maka dia boleh diusap meskipun bolong tanpa dibatasi ukurannya.
Karena membatasi ukurannya harus dengan dalil.
Ini merupakan mazhab Ishaq dan Ibnu Mubarak, Ibnu Uyainah dan
Abu Tsaur.
Sedangkan Imam Syafii dan Ahmad berpendapat dapat pendapat
mereka yang masyhur bahwa tidak dibolehkan mengusap khuf dan kaos kaki
selama tampak sobek dan bolong di bagian anggota wudhu yang wajib.
Sedangkan Abu Hanifah dan Malik membedakan antara bolong yang
kecil dan bolong yang besar.
Pendapat yang benar adalah pendapat pertama, yaitu
dibolehkannya mengusap khuf dan kaos kaki yang dipakai di kaki dan dapat
dipakai berjalan.
Dianggap sah juga mengusap khuf yang transparan hingga kulit
kaki terlihat. Karena izin mengusap khuf bersifat umum dan tidak dibatasi
dengan sesuatu. Maka berdasarkan hal itu, semua kaos kaki yang dipakai
orang, dibolehkan mengusapnya, dan ini merupakan konsekwensi mereka yang
membolehkan mengusap khuf yang bolong selama dia masih mungkin digunakan
untuk berjalan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Majmu, 1/502,
bahwa jika seseorang mengenakan khuf dari kaca dan mungkin digunakan untuk
berjalan, maka dibolehkan mengusapnya, walaupun tampaknya kulitnya."
Wallahua'lam.