Alhamdulillah,
Puasa adalah
salah satu rukun Islam yang telah dinyatakan dalam Al-Quran, Sunnah dan
konsesus (ijma) para ulama'. Tidak boleh berbuka kecuali kalau ada uzur
(alasan) syar'i seperti sakit atau safar. Terkadang seseorang di tengah
puasa merasakan kepayahan, maka hendaklah dia bersabar dan memohon bantuan
kepada Allah Azza wa Jalla. Kalau merasa sangat haus waktu siang Ramadhan,
dibolehkan menyiram air di kepala untuk mendinginkan suhu badan, atau dengan
berkumur. Kalau karena kondisi kehausannya sangat membahayakan keselamatan
jiwa, maka dia boleh berbuka dan mengqadha setelah itu di hari yang lain.
Akan tetapi
berbuka puasa tidak boleh karena pekerjaan yang menjadi sebab adanya kondisi
yang melelahkan tersebut, kalau masih memungkinkan mengambil cuti kerja di
bulan Ramadhan atau meringankan beban pekerjaan atau merubah pekerjaan yang
lebih mudah lagi.
Ulama yang
terkumpul dalam Komisi Fatwa (Arab Saudi) berkata:
Sudah diketahui
dengan pasti bahwa puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap mukallaf
(baligh) dan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu setiap mukallaf (orang
yang telah diberi beban melakukan kewajiabn) harus berupaya sedapat mungkin
untuk melaksanakan puasa sebagai realisasi dari perintah Allah ta'ala,
seraya mengharap pahala dan takut akan siksa-Nya tanpa melupakan dunianya
dan tanpa mengedepankan dunianya atas akhiratnya.
Jika ada
pertentangan antara keduanya, upayakan semaksimal mungkin agar dapat
mengkompromikan supaya keduanya dapat terlaksana. Dalam pertanyaan di atas
mungkin dia dapat mengganti waktu kerjanya menjadi malam hari atau dia
mengambil cuti selama bulan Ramadhan meskipun tanpa gaji. Kalau tidak
memungkinkan, silakan mencari pekerjaan lain yang dapat menggabungkan di
antara keduanya. Jangan mengedepankan urusan dunia dengan mengorbankan
akhirat. Karena pekerjaan mencari rezki banyak caranya tidak hanya terfokus
pada pekerjaan yang melelahkan badan. InsyaAllah akan ada pekerjaan mubah
untuk mencari rezki yang dapat melaksanakan kewajiban Allah dengan izin
Allah.
Allah
berfirman:
"Barangsiapa
bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya
Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. At-Thalaq:
2-3).
Jika dia tidak mendapatkan pekerjaan kecuali apa yang
disebutkan tadi, maka hendaklah dia membawa agama berpindah ke tempat lain
yang lebih memudahkan untuk melaksanakan agama dan dunianya serta bekerja
sama dengan umat Islam dalam kebaikan dan ketaqwaan. Karena bumi Allah luas
sekali.
Allah berfirman:
"Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka
mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak."
(QS. An-Nisaa: 100).
Firman Allah lainnya: "Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang
beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu." Orang-orang yang berbuat baik di dunia
ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya
orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas."
(QS. Az-Zumar: 10).
Kalau sekiranya tidak mendapatkan semuanya, dan mengharuskan
dia tetap bekerja dengan pekerjaan berat, dia harus tetap berpuasa sampai
merasa kepayahan. Apabila sudah merasakannya, baru boleh makan dan minum
sesuai dengan kebutuhan agar bisa menghilangkan kepayahan. Kemudian setelah
itu (tenaganya pulih) dia tetap menahan makanan. Dan mengqadhanya di hari
lain yang mudah baginya untuk berpuasa.
Fatwa Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Wal Ifta' (10/233-234).
Mereka (Komisi
Fatwa Arab Saudi) juga ditanya tentang seorang yang bekerja di pabrik roti
dan merasakan sangat kehausan dan kelelahan dalam bekerja. Apakah dia boleh
berbuka puasa?
Mereka
menjawab: Orang tersebut tidak dibolehkan berbuka. Dia harus tetap berpuasa.
Membuat roti di siang hari Ramadan bukan uzur dibolehkannya berbuka. Oleh
karena itu, hendaknya dia bekerja sesuai kemampuan."
Fatawa
Al-Ad-Daimah Lilbuhuts Al-ilmiyah wal Ifta' (10/238)
Wallahu'alam
.