Alhamdulillah
Allah telah mensyareatkan puasa sebagai
syareat yang gampang dan mudah. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman
ditengah ayat puasa, ‘Allah mengingikan kamu semua kemudahan dan tidak
menginginkan kamu semua kesulitan.’
Allah Ta’ala juga telah memperbolehkan
berbuka bagi orang sakit di bulan Ramadan. Sakit yang diperbolehkan bagi
orang puasa (berbuka) adalah sakit yang benar-benar ada yang dikhawatirkan
bertambah (sakit) atau lama kesembuhannya. Atau sakit yang kemungkinan
menimpanya disebabkan puasa. Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no.
12488.
Dari sini, kalau sekiranya puasanya
menjadikan penanya sampai muntah, pusing disebabkan lemah badannya. Maka
tidak mengapa dia berbuka di bulan Ramadan. Dan dia harus mengqodo’nya,
kalau hal itu dia mampu. Kalau dia tidak mampu mengqodo’nya, maka dia harus
memberi makanan untuk sehari satu orang miskin.
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin
rahimahullah ditanya, ‘Apa hukum orang yang merusak puasanya dikarenakan
haus?
Beliau menjawab, ‘Hukunnya adalah haram.
Bagi orang yang berpuasa wajib, baik puasa Ramadan, qodo atau kaffaroh atau
fidyah. Dia diharamkan merusak puasa ini. Akan tetapi kalau sekiranya rasa
hausnya dikhawatirkan berdampak yang mencelakakan atau binasa, maka dia
diperbolehkan berbuka dan tidak mengapa. Meskipun hal itu terjadi di bulan
Ramadan. Jikalau sampai derajat dikhawatirkan pada dirinya terjadi kerusakan
atau binasa, maka dia diperbolehkan berbuka.’ Selesai
‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 149.
Wallahu’alam .