Alhamdulillah, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh
Abdullah bin Jibrin, beliau menjawab sebagai berikut: "Jika efek samping
yang ditimbul akibat percobaan obat baru itu dapat dihilangkan dengan obat-obatan
halal lainnya serta dapat diringankan bekasnya oleh pabrik obat tersebut maupun
yang lainnya, maka boleh-boleh saja menggunakannya sebagai percobaan, baik
dibayar maupun tidak. Sebab bila diketahui bahwa efek samping yang timbul
sangat berbahaya dan tidak mungkin dihilangkan, tentu saja tidak boleh digunakan
meskipun dibayar dengan bayaran yang tinggi. Berdasarkan firman Allah:
"Janganlah kamu bunuh dirimu sendiri."
Wallahu a'lam.