Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Seorang Suami Yang Menyatakan Bahwa Istrinya Tidak Lagi Berada Dalam Tanggungannya

5792

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 13745

Pertanyaan

Seorang suami menyatakan bahwa istrinya tidak lagi berada dalam tanggungannya, apakah hal itu terhitung talak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan bahwa pernyataan seperti itu bukanlah lafal talak yang jelas. Maka harus ditinjau kembali niat yang mengucapkannya. Wallahu a'lam.

Refrensi: Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin