Aqidah
Ibadah
» Puasa
 
5792



Hukum Seorang Suami Yang Menyatakan Bahwa Istrinya Tidak Lagi Berada Dalam Tanggungannya
ar - en - fr - id - ur
Share |
Seorang suami menyatakan bahwa istrinya tidak lagi berada dalam tanggungannya, apakah hal itu terhitung talak?

Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan bahwa pernyataan seperti itu bukanlah lafal talak yang jelas. Maka harus ditinjau kembali niat yang mengucapkannya. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid



 
 
 
 
Semua Hak, Milik Website Islam Soal Jawab ( islamqa.com )©  1997-2013  : 85.29