Alhamdulillah.
Pertama: Allah
mensyariatkan puasa karena memiliki hikmah yang agung. Di antara hikmah yang
paling penting dan dampak positi dari ibadah puasa adalah terealisasikannya
ketakwaan kepada Allah Ta’ala.
Allah berfirman: ”Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS.
Al-Baqarah: 183).
Dan takwa adalah
merealisasikan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi larangan-Nya. Maka
orang yang berpuasa diperintahkan untuk melakukan ketaatan dan dilarang
dengan kuat melakukan yang haram. Karena kemaksiatan adalah jelek bagi semua
orang. Dan lebih jelek lagi kalau dilakukan oleh orang yang berpuasa. Nabi
sallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ
حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (رواه البخاري، رقم 6057)
“Barangsiapa tidak
meninggalkan ucapan dusta dan melakukan itu serta bersikap bodoh. Maka Allah
tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari, no.
6057. Silahkan merujuk soal jawab no.
37989,
37658)
Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, Ibnu Hibban
dan Hakim dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, dia berkata:
Rasulullah sallallahu ‘alaih wa sallam bersabda:
“ليس
الصيام من الأكل والشرب إنما الصيام من اللغو والرفث”
“Puasa bukan sekedar (menahan dari) makan dan
minum, akan tetapi puasa (adalah menahan) dari perbuatan sia-sia dan
perkataan jorok.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih
At-Targib Wat Tarhib, no. 1082)
Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib
radhiallahu’anhuma berkata: “Puasa Bukan sekedar (menahan) dari makan
dan minum saja. Akan tetapi (menahan) dari kebohongan, kebatilan dan
perbuatan sia-sia.”.
Jabir bin Abdullah berkata: “Kalau engkau
berpuasa, maka puasalah (juga) pendengaranmu, penglihatanmu, dan perkataanmu
dari bohong dan dosa. Dan tinggalkan menyakiti pembantu, hendaklah anda
tunduk dan tenang pada hari puasa anda. Janganlah antara hari berbuka dan
puasa pada diri anda itu sama.”
Dari Thaliq bin Qais, dia berkata, Abu Dzar
radhiallahu ’anhu berkata: “Kalau anda berpuasa, jagalah apa yang
anda mampu (untuk menjaganya).” Biasanya Thaliq kalau hari berpuasa beliau
masuk (yakni rumahnya) dan tidak keluar melainkan untuk shalat. Dan biasanya
Abu Hurairah bersama teman-temannya radhiallahu ’anhum ketika mereka
berpuasa duduk-duduk di dalam masjid dan mereka mengatakan: Kami hendak
mensucikan puasa kami." (Silahkan lihat Al-Muhalla, 4/305)
Sebagian ulama mengatakan: “Orang yang
berpuasa, semestinya menahan kedua matanya dari pandangan yang tidak
dihalalkan, pendengarannya tidak (digunakan) untuk mendengar yang tidak
halal, lisannya tidak berbicara dengan kotor, tidak menghardik dan tidak
berbohong dan tidak menggunjing.
Maka hendaklah seorang mukmin mempergunakan
bulan yang mulia, saat ketika setan-setan dibelenggu, pintu-pintu surga
dibuka, dan pintu-pintu neraka ditutup. Kemudian ada penyeru yang menyeru:
Wahai pencari kebaikan,sambutlah! Dan wahai pencari keburukan, berhentilah!
Selayaknya orang mukmin pada bulan ini menggunakan kesempatan untuk lebih
dekat kepada Allah. Bertaubat sepenuhnya dari semua dosa dan kemaksiatan dan
berjanji setia kepada Allah untuk konsisten (istiqamah) terhadap agama dan
syariat-Nya.
Kedua: Kemaksiatan (di antaranya wanita yang
bersolek dengan memperlihatkan perhiasan dan sesuatu yang dapat menggoda
orang laki-laki asing) akan mengurangi pahala puasa. Setiap kemaksiatannya
semakin banyak dan lebih besar, maka akan terus mengurangi pahala puasanya
dan bisa jadi pahala puasanya akan hilang semuanya. Boleh jadi dia telah
menahan diri dari makan, minum dan seluruh pembatal puasa, namun pahalanya
hilang akibatnya kemaksiatannya kepada Allah.
Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلا الْجُوعُ ، وَرُبَّ قَائِمٍ
لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلا السَّهَرُ (رواه ابن ماجه، رقم 1690، وصححه
الألباني في صحيح ابن ماجه(
“Betapa banyak orang yang berpuasa,
tidak mendapatkan dari puasanya selain lapar, dan betapa banyak orang
menunaikan shalat malam, tidak mendapatkan dari shalat malamnya selain
begadang (semata).” (HR. Ibnu Majah, no. 1690 dan dishahihkan oleh
Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)
As-Subki rahmahullah berkata dalam kitab
Fatawa-nya, 1/221-226: “Apakah berkurang atau tidak (pahala) puasa orang
yang melakukan kemaksiatan di dalamnya? Pendapat yang kami pilih adalah
bahwa hal itu mengurangi pahala. Dan saya kira tidak ada perbedaan pendapat
dalam hal itu."
Perlu anda ketahui bahwa derajat sempurna
dalam puasa dapat diraih apabila diiringi dengan ketaatan dengan bacaan
Al-Qur’an, i’tikaf, shalat, shadaqah dan lainnya, dan juga dengan menjauhi
larangan-larangan. Hal itu akan menambah kesempurnaan dan itulah yang
diinginkannya.
Ketiga: Terkait apakah puasanya batal dengan
melakukan kemaksiatan (seperti bersolek bagi wanita), maka puasanya tidak
rusak karena itu, bahkan sah dan menggugurkan kewajiban berpuasa. Dia tidak
diperintahkan mengqadhanya. Aka tetapi pahala puasanya berkurang dengan
melakukan kemaksiatan, dan terkadang bisa hilang semua pahalanya
sebagaimana (penjelasan) tadi.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata
dalam kitab Majmu’, 6/398: “Selayaknya orang yang berpuasa mensucikan
puasanya dari mengguncing dan menghardik.” Artinya bagi orang yang
berpuasa, lebih ditekankan membersihkan hal itu dibandingkan orang lain
berdasarkan hadits, karena, selain orang yang berpuasa juga diperintahkan
menjauhi hal itu dalam berbagai kondisi. Mensucikan artinya menjauhi (sifat
itu). Kalau dia mengguncing dalam puasanya, (dia telah berbuat) kemaksiatan,
namun tidak membatalkan puasanya menurut pendapat kami. (Pendapat ini juga)
dikatakan oleh Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan seluruh para ulama, kecuali
Al-Auza’i, (beliau mengatakan): Puasanya batal dan diharuskan untuk
mengqadha.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya di
Fatawa Siyam, hal. 358: “Apakah seseorang yang berbicara dengan
perkataan haram di siang hari Ramadan membatalkan puasanya?”.
Beliau menjawab: “Kalau kita membaca firman
Allah Ta’ala: "Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS.Al-Baqarah: 183).
Kita ketahui bahwa hikmah
diwajbkannya berpuasa adalah meraih takwa. Dan takwa adalah meninggalkan
sesuatu yang diharamkan. Ketika disebutkan secara mutlak, berarti
pemahamannya adalah apa saja yang diperintahkan dan meninggalkan apa saja
yang membahayakan. (Sementara Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda): “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan
melakukanya, serta bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan
makanan dan minumannya”.
Dari sini ditekankan bagi orang yang berpuasa agar menjauhi semua yang diharamkan. Kalau seseorang
dapat menjauhi perkara ini selama sebulan penuh, maka dirinya akan mampu menjaganya pada sisa waktunya dalam setahun. Akan tetapi sangat disayangkan sekali, banyak di kalangan orang-orang yang berpuasa, tidak membedakan antara hari puasa dan hari berbuka. Mereka tetap dalam kebiasaan semula, dari perkataan haram, bohong dan menipu dan lainnya. Dia tidak merasakan nikmatnya puasa. Perbuatan- perbuatan ini tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahalanya. Bisa jadi kalau ditimbang akan hilang pahala puasanya.