Alhamdulillah
Orang yang meninggalkan shalat, amalannya tidak diterima,
begitu zakat, puasa, haji dan amalan apapun (tidak diterima).
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 520, Dari Buraidah radhiallahu
anahu berkata, "Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalannya telah gugur."
Arti ‘Gugur amalannya’ adalah batal dan tidak bermanfaat.
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat, Allah tidak
menerima amalan darinya. Maka orang yang meninggalkan shalat tidak
bermanfaat sedikitpun amalannya. Tidak akan dinaikkan amalannya kepada
Allah.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata terkait makna hadits ini di
kitab Shalat, hal. 65, "Yang tampak dalam hadits ini, bahwa meninggalkan ada
dua macam; Meninggalkan semuanya tidak pernah melakukan sama sekali, maka
ini akan menghilangkan semua amalannya. Meninggalkan tertentu pada hari
tertentu, maka ini menghilangkan amalan pada hari itu. Maka, gugur yang
bersifat umum seimbang dengan meninggalkan secara umum. Dan gugur sebagian
seimbang dengan meninggalkan sebagian."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Shiyam, hal.
87, ditanya tentang hukum puasa orang yang meninggalkan shalat?
Beliau menjawab, "Orang yang meninggalkan shalat, puasanya
tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meniggalkan shalat itu kafir
dan keluar dari Islam (murtad). Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
"Jika mereka bertaubat, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu
seagama." (QS. At-Taubah: 11)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
"Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran
adalah meninggalkan shalat." (HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany
dalam shahih Tirmizi)
Dan karena ini adalah pendapat mayoritas para
shahabat, bahkan bisa sampai ijmak di kalangan mereka.
Abdullah bin Syaqiq rahimahullah dari
kalangan tabiin yang terkenal berkata, "Tidak ada sebuah amal di mata para
shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang apabila ditinggalkan
menyebabkan kafir selain shalat."
Maka, kalau seseorang berpuasa namun dia
tidak shalat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima. Tidak bermanfaat
baginya di hari kiamat nanti. Kami katakan kepada mereka, "Shalatlah
kemudian berpuasalah. Jika anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda
tertolak. Karena orang kafir ibadahnya tidak diterima."
Al-Lajnah Ad-daimah, 10/140 ditanya kalau
seseorang menjaga puasa dan shalat di bulan Ramadan saja, akan tetapi
setelah selesai Ramadan tidak shalat lagi. Apakah dia mendapatkan (pahala)
puasa?
Mereka menjawab, "Shalat adalah salah satu
rukun Islam. Ia termasuk rukun yang terpenting setelah dua kalimat syahadat,
dan termasuk fardu ain (kewajiban setiap individu). Barangsiapa
meninggalkannya karena membangkang atau meninggalkan karena menganggap remeh
dan malas, maka dia telah kafir. Sementara orang yang berpuasa di bulan
ramadan dan shalat hanya di bulan Ramadan, maka dia telah menipu Allah.
Alangkah buruknya suatu kaum yang mengenal Allah hanya di bulan Ramadan
saja. Maka puasanya tidak sah dengan meninggalkan shalat di selain Ramadan.
Bahkan mereka kafir besar (keluar dari Islam) meskipun tidak menentang akan
kewajiban shalat menurut pendapat terkuat diri kalangan para ulama."
wallahu’alam .