Alhamdulillah.
Pertama
Riwayat tentang keutamaan shalat dan puasa
serta beribadah di pertengahan Sya’ban bukan hanya sekedar hadits lemah,
bahkan ia termasuk (hadits) palsu dan batil. Maka tidak dibolehkan mengambil
dan mengamalkan isinya, tidak dalam keutamaan amal ataupun lainnya.
Sejumlah ulama telah menghukumi bahwa
riwayat-riwayat yang ada tentang hal itu adalah batil (tertolak). Di
antaranya Ibnu Al-Jauzi dalam kitabnya Al-Maudhu’at, 2/440-445. Ibnu Qayyim
di Al-Manarul Munif, no. 174-177. Abu Samah As-Syafi’i dalam kitab ‘Al-Baits
Ala Inkari Al-Bida wal Hawadits, 124 – 137. Al-Iraqi dalam takhrij Ihyau
Ulumuddin no. 582. Syaikhul Islam telah menukil kesepakatan ulama tentang
batilnya (riwayat hadits ini) dalama Majmu Fatawa, 28/ 138.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata terkait
tentang hukum merayakan malam pertengahan Sya’ban: “Sesungguhnya merayakan
malam pertengahan Sya’ban dengan shalat atau lainnya dan mengkhususkan
harinya dengan berpuasa adalah bid’ah munkar menurut kebanyakan ahli ilmu
dan tidak ada asalnya dalam agama yang suci."
Beliau rahimahullah juga menambahi: “Tidak
ada hadits shahih tentang malam pertengahan Sya’ban. Semua hadits yang ada
di dalamnya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya. Tidak ada kekhususan
pada malam tersebut, baik untuk membaca Al-Quran, shalat secara khusus tidak
juga dengan berjama’ah. Adapun pendapat sebagian ulama bahwa malam itu
memiliki kehususan, maka itu adalah pendapat yang lemah, tidak dibolehkan
mengkhususkan dengan sesuatu dan ini yang benar." Wabillahi taufiq, Fatawa
Islamiyah, 4/511. Silakan melihat soal no.
8907.
Kedua.
Jika kita terima bahwa itu adalah hadits
lemah bukan palsu, maka sesungguhnya pendapat yang kuat di antara pendapat
para ulama adalah tidak berpedoman dengan hadits lemah secara mutlak.
Meskipun dalam masalah keutamaan sebuah amalan, anjuran dan ancaman. Hadits
shahih sudah cukup bagi seorang seorang muslim, sehingga tidak perlu lagi
mengambil yang lemah. Tidak dikenal pengkhususan malam ini maupun siangnya,
tidak dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, tidak juga dari para shahabat.
Al-Allamah Ahmad Syakir berkata: ”Tidak ada
perbedaan antara masalah hukum dan amalan utama (fadha'ilul a'mal) atau
semisalnya, bahwa mengambil periwayatan yang lemah tidak dibenarkan . Bahkan
tidak ada hujjah bagi siapapun kecuali riwayat yang shahih dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam, baik berupa hadits shahih maupun hasan."
(Al-Baitus Al-Hatsits, 1/278)
Silahkan lihat tambahan penjelasan dalam
kitab Al-Qaul Al-Munif Fi Hukmi Al-Amal Bil Hadits Ad-Dhaif. Silahkan lihat
soal Jawab no. 44877.
Wallallahu’alam.