Alhamdulillah
Tidak dibolehkan bagi wali, baik bapak maupun
lainnya menikahkan orang yang di bawah kekuasaannya tanpa kerelaan darinya.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh
Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
الأَيْمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ
وَلِيِّهَا ، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صَمَاتُهَا
“Janda
lebih berhak bagi dirinya daripada walinya. Gadis harus dimintakan izin
padanya. Dan izin (perstujuannya) adalah diamnya." (HR. Muslim, no. 1421)
Dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu bawah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لا تُنْكَحُ الأَيْمُ حَتىَّ
تُسْتَأْمَرُ ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتىَّ تُسْتَأْذَنُ . قَالُوا : يَا
رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُتَ (رواه البخاري، رقم
4843 ومسلم، رقم 1419)
“Janda tidak dinikahkan sebelum diminta
perintahnya. Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta izinnya. Mereka
bertanya, bagaimana izinnya wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Jika dia
diam. " (HR. Bukhori, no. 4843 dan Muslim, no. 1419).
Sebagaimana seorang wali dilarang mempersulit
menikahkan orang yang berada di bawah wewenangnya atau menghalanginya
menikah dengan orang yang disukai jika setara dengannya. Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda:
“Jika
datang kepada kamu orang yang engkau sukai agama dan akhlaknya, maka
nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan
besar." (HR. Tirmizi, no. 1084, dihasankan oleh Al-Albany. Silakan lihat
soal no. 32580).
Sedang apa yang terjadi terhadap anda, maka
anda dapat memilih melanjutkan atau tidak. Hendaknya anda beristikhoroh
kepada Allah Azza Wajalla. Kalau anda rela, maka anda dapat melanjutkan
pernikahan tersebut. Kalau anda tidak dapat melanjutkan pernikahan, maka
anda berhak meminta untuk membatalkan pernikahan, karena terjadi tanpa
kerelaan anda.
Dari Khonsa binti Khazam Al-Anshori, bahwa
ayahnya menikahkannya saat dia sedang menjanda, sedangkan dia tidak
menyukainya. Kemudian dia mendatangi Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam,
maka nikahnya ditolak. (HR. Bukhori, no. 4845)
“Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, seorang
gadis mendatangi Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Dia menceritakan bahwa
ayahnya menikahkannya sedangkan dirinya tidak menyukainya. Maka Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (menerima atau
menolaknya)." (HR. Abu Daud, no. 2096, dan dishahihkan oleh Al-Albany)
Sejumlah ulama berpendapat bahwa wanita kalau
dinikahkan tanpa kerelaan, maka akadnya tergantung persetujuan wanita. Kalau
dia setuju, akadnya sah. Kalau tidak setuju, maka dia berhak membatalkan
akad nikah. Ini adalah pendapat mazhab Hanafi dan riwayat dari Imam Ahmad.
Silakan lihat Al-Mughni, 7/364, Fathul Bari,
9/194.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam masalah
orang tua yang memaksakan menikahkan anak wanitanya berkata, "Pemaksaan
orang tua kepada anak wanitanya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak
ingin dia menikah dengannya adalah haram. Dan kalau haram, berarti tidak sah
dan tidak dapat dilaksanakan. Karena pelaksanaan dan pengesahannya itu
bertolak belakang dengan riwayat yang melarangnya. Karena maksud syariat
dalam melarang sesuatu agar kita tidak memakai dan melaksanakannya. Karena
kita kalau sahkan artinya kita memakai dan melaksanakannya, dan kita jadikan
seperti akad yang telah dibolehkan agama. Dari pendapat ini, maka pendapat
yang kuat bahwa orang tua yang menikahkan anak wanitanya kepada orang yang
tidak disukai menjadi suami adalah pernikahan yang rusak, akadnya juga
rusak. Hendaknya pengadilan mengkaji ulang (keabsaan akad nikahnya)."
Silakan lihat Al-Fatawa, hal. 760. Silahkan
juga lihat ‘Fatawa Syekh Ibnu Ibrahim, 10/73-78.
Adapun penggunaan obat pencegah kehamilan
tanpa sepengetahuan suami, itu bukan sebuah solusi. Karena artinya anda
tetap berada di bawah orang yang anda tidak sukai. Sebagian ahli ilmu telah
menegaskan hal itu sebagaimana dalam Fatwa Syekh Ibnu Ibrahim dalam
permasalan tadi, bahwa kalau wanita (istri) tampak rela menikah dengan orang
yang dikawinkan secara paksa dengannya, maka hak untuk meminta pembatalan
(akad nikah) telah gugur. Kalau hal meminta pembatalkan (akad) telah gugur,
maka laki-laki itu telah sah secara agama menjadi suami anda. Kalau
kondisinya seperti itu, maka anda tidak diperkenankan mengambil
(mengkonsumsi) obat pencegah kehamilan kecuali sepengetahuan sang suaminya
apabila ada keperluan untuk hal tersebut.
Silakan merujuk soal,
22760.
5196.