Semoga Allah mencintai anda sebagaimana kita mencintai kerena-Nya. Semoga Allah menempatkan kita di tempat rahmat-Nya, dihari harta dan anak tidak bermanfaat kecuali kepada orang yang Allah berikan hati bersih.
Terkait
dengan pertanyaan anda. Kami nasehatkan kepada anda agar menjauhi setiap
orang yang membicarakan (kejelekan) saudara anda seiman, atau dia menuduh
dan mencela niatannya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( يا معشر من آمن بلسانه ولم يدخل الإيمان قلبه لا تغتابوا
المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من اتبع عوراتهم يتبع الله عورته ومن يتبع
الله عورته يفضحه في بيته ) رواه أبو داود برقم 4880 ، وصححه الألباني
“Wahai orang
yang beriman dengan lisannya. Sementara keimanan belum masuk ke dalam
hatinya. Janganlah kamu semua mengguncing orang-orang Islam dan jangan
mencari-cari aurat (keasalahnya). Karena barangsiapa yang mencari-cari
kesalahan mereka, maka Allah akan perlihatkan kesalahannya. Dan barangsiapa
yang Allah perlihatkan kesalahannya, akan dipermalukan (sampai) di
rumahnya.” HR. Abu Dawud, no. 4880 dishohehkan oleh Al-Albany.
Kemudian
kewajiban anda adalah memberikan nasehat kepada mereka agar bertakwa (takut)
kepada Allah Azza Wajalla, menahan dari julukan seperti itu yang dapat
memecah belah umat Islam. Dan kewajiban memberi nasehat dari kesalahan,
tidak seharusnya (dilakukan) di muka umum dan menuduh terhadap niatan atau
semisal itu.
Sementara
terkait dengan masalah takfir (mudah menfonis kafir kepada orang lain) maka
ada perinciannya. Mengkafirkan kepada orang yang telah Allah dan Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam kafirkan, maka itu merupakan suatu keharusan.
Allah Azza Wajallah telah mengkafirkan beberapa kelompok dalam kitab-Nya.
Sebagaimana firman Ta’ala,
( لقد كفر الذين قالوا إن الله ثالث ثلاثة ) المائدة : 73
“Sesungguhnya
kafirlah orang0orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari
yang tiga". SQ. Al-Maidah: 73. Dan firman-Nya :
( لقد كفر الذين قالوا إن الله هو المسيح ابن مريم ) المائدة :
72
“Sesungguhnya
telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih
putera Maryam". SQ. Al-Maidah: 72.
Sementara menghukumi kafir kepada orang yang tidak dihukumi
kafir oleh Allah dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam adalah
diharamkan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana
tidak diperkenankan menghukumi kafir kepada orang tertentu sampai dijelaskan
syarat-syarat pengkafiran pada dirinya. Seharusnya kita tidak menjawab
pengkafiran kepada orang yang telah dihukumi kafir oleh Allah dan Rasul-Nya.
Akan tetapi kita harus memisahkan antara (orang ) tertentu dan (orang) tidak
tertentu (secara umum).” Syarkh Kitabu Tauhid, 2/271.
Silahkan melihat soal no.
21576 wallahu’alam.
Kemudian, bagi setiap orang yang menuduh, hendaknya dia
berikan bukti, “Katakanlah, berikan bukti nyata kalau sekiranya anda semua
benar.” “Kalau mereka tidak mendatangkan para saksi, maka mereka disisi
Allah termasuk golongan para pendusta.”
Permasalahan yang marak diantara orang yang berafiliasi
kepada agama –semoga Allah berikan hidayah kepadanya- mereka menuduh orang
dengan tuduhan yang asalnya tidak dianggap dalam syara’ dari masalah celaan
dan yang tidak layak dalam agama. Kemudian mereka tidak mendatangkan bukti
hanya sekedar mengikuti hawa nafsunya. Karena nafsu senang memberikan hukum
kepada orang-orang dengan nilai negative, positif, prestasi, kegagalan dan
memberi gelar (jelek).
Seharusnya melawan hawa nafsu dalam hal ini, dan menimbang
seseorang dengan timbangan syara’ dengan menyebutkan kebaikannya dan memberi
nasehat terhadap kesalahannya.
Wallahulmuwafiq.