Aqidah
Ibadah
» Puasa
 
4176



Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran
ar - en - fr - id
Share |
Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: "Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a'lam.

Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid



 
 
 
 
Semua Hak, Milik Website Islam Soal Jawab ( islamqa.com )©  1997-2013  : 86.14