Apakah dibolehkan melangsungkan akad nikah jika sang wanita dalam kondisi datang bulan?
Alhamdulillah
Asal masalah itu adalah dibolehkan. Tidak ada
larangan dalam Qur’an, Sunnah, ijma’ (konsensus para ulama), pendapat
shahabat maupun dari qiyas yang shahih. Saya tidak mengetahui seorang pun
dari para ulama yang mengharamkan hal itu atau memakruhkannya. Cuma
sebagian ahli fiqih memakruhkan melangsungkan resepsi perkawinan saat
isteri sedang haid agar tidak menggiringnya melakukan jimak sehingga
terjerumus dalam dosa. Bagi orang awam hukum masalah ini terkadang samar
dengan hukum cerai waktu haid. Padahal di antara keduanya tidak ada sama.
Maka akad nikah bagi wanita haid adalah sepakat dibolehkan, sedangkan
menceraikan wanita haid yang telah digauli sepakat diharamkan.