Alhamdulillah.
Wajib bagi saudara anda untuk menggunakan
berbagai macam cara agar istrinya mendapat hidayah ke jalan yang benar. Dia
dapat menggunakan metode anjuran (targib) dan ancaman (tarhib),
mengingatkannya kepada Allah Azza Wa Jalla dan hak-hak-Nya.
Memberinya nasehat dan memperingatkan akan bahaya dari sikapnya sekarang.
Kemudian, usahakan agar dia menjalin hubungan dengan teman yang baik
(shaleh) meskipun bukan dari kerabatnya. Seperti dihubungkan dengan
istri-istri teman-temannya yang istiqamah dan shaleh. Dapat juga dengan
memberikan kaset-kaset yang bermanfaat, buku-buku kecil yang berfaedah.
Kalau dia mentaatinya, itu yang diinginkan.
Kalau tidak, maka tidak mengapa menggunakan metode hajr
(mengisolir/tidak mengajaknya berbicara) jika hal itu bermanfaat menghadapi
sikap seperti ini. Karena kalau metode ini dibolehkan agama untuk menuntut
hak suami, maka untuk menuntut hak Allah lebih dibolehkan lagi.
Terdapat riwayat dari Abu Umamah Al-Bahili,
dia berkata, aku mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
( بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان فأخذا بضبعيّ ( الضبع هو العضد
) فأتيا بي جبلا وعِرا ، فقالا : اصعد . فقلت : إني لا أطيقه . فقالا : إنا
سنسهله لك . فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه
الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار . ثم انطلق بي فإذا أنا بقوم معلقين
بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما ، قلت : من هؤلاء ؟ قال
:
هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم (صححه الألباني في صحيح
موارد الظمآن (1509)
“Aku bermimpi didatangi dua
orang membawa pundakku. Keduanya membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya
berkata: Naiklah! Aku menjawab: “Aku tidak mampu.” Keduanya mengatakan:
“Kami akan membantu memudahkanmu. Maka aku mendaki, ketika sampai di puncak
gunung, tiba-tiba terdengar suara melengking keras. Aku: “Suara apa itu?
Mereka menjawab: “Itu adalah suara penghuni neraka.” Kemudian dia berangkat
lagi membawaku, ternyata saya dapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya
mulutnya pecah dan mengeluarkan darah. Saya bertanya: ”Siapa mereka?” Dia
berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dibolehkan
(waktunya) berbuka puasa.” (HR. Baihaqi, no.7796, dishahihkan oleh Al-Albany
dalam Shahih Mawarid Adz-Dzam’an, no. 1509)
Jikalau hukuman itu bagi orang
yang berbuka (puasa) sebelum waktu buka, bagaimana bagi orang yang memang
asalnya tidak berpuasa?.
Kalau sekiranya selain tidak
berpuasa juga tidak melakukan shalat sama sekali, hal itu dapat mengeluarkan
dari ruang lingkup Islam, menurut pendapat yang kuat dari pendapat ahli
ilmu. Kalau seperti itu, maka tidak dibolehkan saudara laki-laki anda
membiarkan (istrinya) berada di bawah perlindungannya.
Wallahu’alam
Silahkan merujuk soal jawab no.
12828.