Alhamdulillah
Syekh Muhammad Utsaimin
rahimahullah berkata, “Kalau darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka
ia termasuk haid.
Hal itu dapat
diketahui dengan rasa sakit dan melilit yang biasanya terjadi saat datang
bulan. Adapun kalau darah keruh tersebut keluar setelah haid, maka ditunggu
sampai hilang.
Karena darah keruh yang bersambung dengan haid termasuk haid.
Berdasarkan perkataan Aisyah radhiallahu anha:
لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء
“Jangan tergesa-gesa
(bersuci) sampai anda semua melihat cairan putih.” (Risalah Ad-Dima
At-Tobiiyah, hal. 59)
Dari sini, kalau telah jelas
bagi anda bahwa darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka ia termasuk
haid. Sehingga anda tinggalkan puasa dan shalat kemudian anda mengqadha
puasa setelah suci.
Wallahu a'lam.