Alhamdulillah
Pertanyaan ini mengandung dua masalah:
Pertama: Hukum memandang wanita
Kedua: Apakah memandang wanita membatalkan
puasa atau mengharuskan kaffarah?
Mengenai hukum mamandang wanita, maka itu
diharamkan karena Allah Azza Wajjalla memerintahkan orang-orang mukmin untuk
menundukkan pandangan, Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ (سورة
النور: 30)
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya."
(QS. An-Nur: 30)
Dan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
juga memerintahkan hal itu juga.
Dari Jabir, dia berkata, "Aku bertanya kepada
Rasulallah sallallahu’alai wa sallam tentang pandangan sekejap, beliau
bersabda,
اصْرِفْ بَصَرَكَ
"Palingkan pandangan anda."
(HR. Abu Daud, Nikah/1836. Dishahihkan
Al-Albany dalam shahih Abu Daud, 1880)
Oleh karena itu kita seharusnya
merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman:
( فَلْيَحْذَرِ
الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ
يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ) النور/63
"Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa azab yang pedih."
An-Nur: 63.
Adapun masalah kedua, yaitu
pengaruh memandang wanita asing (bukan mahram) terhadap puasa. Al-Lajnah
Ad-Daimah telah ditanya tentang pertanyaan ini dan dijawab, "Hal itu tidak
membatalkan puasa. Namun dia harus menundukkan pandangannya." (Fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, 10/274)
Maka seorang muslim
seharusnya memalingkan pandangan dari para wanita, apalagi sedang berpuasa.
Agar puasanya tidak ternodai dengan sesuatu yang diharamkan. Barangsiapa
yang terjerumus ke masalah itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah.