Alhamdulillah.
Pertama:
Sepengetahuan kami, tidak ada ketetapan dari
Nabi sallallahu’alaih wa sallam tentang keutamaan khusus berumrah pada bulan
Rajab atau anjuran (melaksanakannya). Yang ada ketetapannya adalah keutamaan
(berumrah) khusus pada bulan Ramadhan dan di bulan-bulan Haji yaitu Syawwal,
Dzulqaidah dan Dzulhijjah.
Tidak ada riwayat bahwa Nabi sallallahu
alaihi wa sallam menunaikan umrah pada bulan Rajab, bahkan Aisyah
mengingkarinya dengan mengatakan: “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
tidak pernah umrah pada bulan Rajab.” (HR. Bukhari, 1776 dan Muslim, 1255)
Kedua:
Di antara bid’ah dalam agama adalah apa yang
dilakukan sebagian orang dengan mengkhususkan umrah di bulan Rajab. Karena
orang yang telah terkena kewajiban tidak diperkenankan mengkhsususkan
ibadah pada waktu tertentu kecuali ada ajarannya dari agama.
Ibnu Al-Atthar, murid Imam Nawawi
rahimahumallah berkata: “Di antara riwayat yang sampai kepadaku dari
penduduk Mekkah, semoga Allah menambahi kemuliaan, adalah kebiasaan
memperbanyak umrah di bulan Rajab. Hal Ini tidak aku ketahui asalnya. Yang
ada adalah hadits bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Umroh di
bulan Ramadhan (pahalanya) setara dengan haji.”
Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah
berkata dalam fatwanya, 6/131: ”Adapun mengkhususkan beberapa hari di bulan
Rajab dengan berziarah (umrah) dan lainnya, hal itu tidak ada dasarnya.
Sebagaimana telah dinyatakan oleh Abu Syamah dalam kitab Al-Bida’ wal
Hawadits bahwa tidak boleh mengkhususkan ibadah pada waktu yang dikhusukan
oleh agama. Karena tidak ada keistimewaan antara satu waktu apa saja
dibanding waktu lainnya kecuali apa yang telah ditetapkan keutamaannya
dalam, baik cabang di antara ibadah atau keutamaan semua amalan kebaikan di
dalamnya dibandingkan di (bulan-bulan) lain. Oleh karena itu para ulama
mengingkari pengkhususan bulan Rajab dengan memperbanyak umrah di
dalamnya.”
Akan tetapi kalau seseorang pergi umrah di
bulan Rajab tanpa ada keyakinan adanya keutamaan tertentu, tetapi sekedar
bertepatan atau karena ada keluangan waktu untuk melaksanakannya , maka hal itu tidak mengapa.