Alhamdulillah,
mayoritas ulama
fiqih mengatakan bahwa apabila orang non arab dapat mengucapkan dalam bahasa
Arab, maka takbirnya dengan selain bahasa Arab tidak diterima. Dalilnya
adalah bahwa nash-nash yang ada memerintahkan menggunakan lafaz itu yaitu
(bahasa) Arab. Dan Nabi sallallahu’alaihi wasallam tidak pernah
menggantinya.
Adapun kalau
orang non Arab tidak pandai berbahasa arab dan tidak mampu mengatakan
(dengan Bahasa Arab), maka dia boleh menggunakan bahasanya menurut mayoritas
ahli fiqih, setelah diterjemahkan artinya dari Bahasa Arab. Pendapat ini
dengan jelas jelas diambil oleh ulama kalangan mazhab Syafii dan Hanbali,
apapun bahasanya. Karena takbir adalah zikir kepada Allah, dan zikir kepada
Allah dilakukan oleh setiap lisan. Maka bahasa selain bahasa Arab dapat
menggantikannya. Namun dia diharuskan belajar (bahasa arab).
Perbedaan dalam
masalah ini juga berlaku pada semua zikir-zikir shalat, dari tasyahud,
qunut, doa dan tasbih pada ruku dan sujud. Adapun bacaan Al-Qur’an mayoritas
(ulama) tidak membolehkan (membacanya dengan) selain Bahasa Arab. Dalilnya
adalah firman Allah:
إنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا
“Sesungguhnya
Kami menurunkannya berupa Al-Quran dengan berbahasa arab”. (QS.Yusuf: 2)
Karena Al-Qur’an lafaz dan maknanya (bernilai) mukjizat.
Kalau dirubah, maka akan keluar dari aturannya, bukan (lagi namanya)
Al-Qur’an akan tetapi sebagai tafsirannya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, juz. 5,
item: A'jami.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: Bab Tidak diterima bacaan
Al-Qur’an dengan selain Bahasa Arab. Tidak boleh menggantikan lafadz
Al-Qur’an meskipun dengan lafaz arab. Baik bacaan arabnya bagus ataupun
kurang bagus. Berdasarkan firman Allah ta’la:
قُرْآنًا
عَرَبِيًّا
“Al-Qur’an
dengan berbahasa Arab”.
Dan firman
Allah:
بِلِسَانٍ
عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
”Dengan
menggunakan bahasa Arab yang jelas”.
Dan karena
Al-Qur’an adalah mukjizat, baik lafad maupun maknanya. Kalau dirubah maka
akan keluar dari aturannya, bukan Al-Qur’an atau semisalnya akan tetapi
tafsir baginya. Kalau sekiranya tafsirnya (itu bisa menyamai) seperti
(Al-Qur’an), pasti mereka tidak lemah ketika ditantang untuk membuat satu
surat semisalnya.
Kalau dia tidak
pandai membaca bahasa Arab, maka seharusnya (dia) belajar. Kalau dia tidak
melakukannya (padahal) dia mampu, maka shalatnya tidak sah. Kalau dia tidak
mampu dan khawatir terlewatkan waktunya, dan dia mengetahui satu ayat dari
surat Al-Fatihah, maka ayat itu diulang-ulangi tujuh kali. Begitu juga kalau
dia mengetahui lebih baik dan lebih banyak dari itu, maka diulang-ulangi
semampunya. Dan boleh juga membaca ayat lainnya. Kalau dia mengetahui
sebagian ayat, maka tidak harus mengulang-ulang dan diganti dengan lainnya.
Karena Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak bagus
bacaannya dengan membaca “Al-Hamdulillah” dan yang lainnya. Dan ia adalah
sebagian dari ayat dan tidak diperintahkan untuk mengulang-ulang. Kalau dia
tidak bagus sama sekali dan dia hafal (zikir) selain Al-Qur’an, maka dia
baca sesuai dengan kemampuannya dan tidak diterima selainnya. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’ sesungguhnya Nabi
sallallahu’alaihi wasallam bersabda:
(
إذَا قُمْتَ إلَى الصَّلاةِ ، فَإِنْ كَانَ مَعَكَ
قُرْآنٌ فَاقْرَأْ بِهِ، وَإِلا فَاحْمَدِ اللَّهَ، وَهَلِّلْهُ، وَكَبِّرْهُ
(
“Kalau engkau
menunaikan shalat, jika anda mempunyai (hafalan AL-Qur’an) maka bacalah,
kalau anda (tidak mempunyai hafalan) maka bacalah Hamdalah
(Al-hamdulillah), tahlil (Lailaha illallah) dan takbir (Allahu
Akbar)”.
Karena zikir
tersebut dari jenisnya (bahasa Al-Quran), maka hal itu lebih utama. Dan
diwajibkan membaca zikir tersebut sesuai jumlah bilangan ayat Al-Quran yang
harus dibaca. Kalau tidak ada sama sekali (hafalan dari Al-Qur’an) dan tidak
memungkinkan baginya belajar sebelum keluar waktu (shalat). Maka dia harus
membaca : Subhanallah (Maha suci Allah), Alhamdulillah (segala
puji hanya milik Allah), lailaha illallah (Tiada tuhan melainkan
Allah), Allahu Akbar (Allah Maha Besar), La haula wala quwwata
illa billah (tiada daya dan upaya melainkan kepada Allah). Sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dia berkata: Seorang laki-laki datang
kepada Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam dan bertanya: “Sesungguhnya
saya tidak dapat menghafal sedikitpun dari Al-Qur’an, maka ajarkanlah kepada
saya apa yang dapat menjadikan shalat saya diterima." Beliau bersabda:
“Bacalah subhanallah, alhamdulillah, lailaha illallah, Allahu akbar
walahaula walaquwwata illa billah”.
Wallahu’alam .