Hukum Makan Di Siang Hari Bulan Ramadhan Setelah Melakukan Onani
Pada suatu hari pada bulan Ramadhan ketika saya tengah
berpuasa, saya melakukan maturbasi (onani). Kemudian saya membaca sebuah jawaban
di salah satu majalah bahwa onani membatalkan puasa namun tidak tertuntut
membayar kifarat (membebaskan budak wanita, memeberi makan enam puluh fakir
miskin dan puasa dua bulan berturut-turut) apakah hal itu benar?
Pertanyaan saya yang kedua: Bahwa saya telah memakan makanan setelah saya
meyakini puasa saya batal, apakah saya tertuntut membayar kifarat akibat perbuatan
saya saat itu? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban yang
Anda berikan.
Alhamdulillah, tidak diragukan lagi bahwa onani hukumnya haram menurut pendapat
mayoritas alim ulama sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah. Apabila perbuatan itu dilakukan pada bulan Ramadhan maka dosanya
lebih besar lagi. Apabila sampai mengeluarkan mani akibat perbuatan terkutuk
itu maka terhitung merusak kehormatan bulan Ramadhan yang sangat besar dosanya.
Maka siapa saja yang mengeluarkan mani dengan sengaja pada bulan Ramadhan
maka puasanya telah batal. Dan ia harus tetap menahan diri dari makan dan
minum serta tidak boleh berbuka pada hari tersebut hingga waktu berbuka demi
menjaga kehormatan bulan Ramadhan.
Hendaknya Anda segera bertaubat karena telah merusak puasa Anda dengan melakukan
onani secara sengaja. Dan Anda juga harus bertaubat karena Anda tidak menahan
diri dari makan dan minum pada saat itu. Anda telah melanggar kehormatan puasa
dengan melakukan pembatal puasa lainnya, yaitu makan. Anda harus mengganti
puasa yang batal itu serta perbanyaklah melakukan amal kebaikan dan puasa
sunnat, sebab amal kebaikan dapat menghapus keburukan. Ketahuilah bahwa sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Islam Tanya & Jawab Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid