Kami mendengar bahwa ziarahnya para wanita ke kuburan adalah tidak boleh karena orang yang mati bisa melihat mereka dalam keadaan telanjang. Saya tidak yakin dengan hal ini karena ibu saya dan saudari saya ingin berziarah ke makam bapak saya, bahkan mereka berdua sudah berziarah. Apakah hukumnya?
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah.
Yang menjadi sebab terlarangnya wanita ziarah kubur adalah hadits Nabi Shalallahu
'Alaihi Wassalam,
"Allah melaknat para wanita yang berziarah kubur." (Sunan
Tirmidzi 294 dan dia berkata hadis ini hasan).
Pelarangan ini bukanlah karena orang-orang yang mati bisa melihat para penziarah
dalam keadaan telanjang. Ini adalah penyebab yang tidak bisa diterima karena
alam orang yang mati berbeda dengan alam orang yang hidup. Seandainya penyebab
terlarangnya ziarah kubur bagi wanita karena orang yang mati bisa melihat
para penziarahnya dalam keadaan telanjang, maka pasti ziarahnya para lelaki
pun diharamkan. Anda harus menganjurkan agar ibu dan saudari Anda bersungguh-sungguh
mendoakan bapak Anda yang telah tiada. Hal ini jauh lebih bermanfaat bagi
si mayit dan manfaatnya bagi si mayit tidak sebanding daripada sekedar ziarah.
Dan beritahukanlah kepada keduanya bahwa doanya akan sampai kepada si mayit
di mana pun orang yang berdoa itu berada, baik ada di samping makam ataupun
jauh. Saya memohon kepada Allah agar Dia merahmati orang yang telah mati di
antara Anda dan memberikan kesabaran kepada Anda semua atas kehilangannya.
Maka kita semua adalah kepunyaan Allah dan hanya kepada-Nyalah kita akan kembali.
Islam Tanya & Jawab Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid