Apakah wajib bagi laki-laki memiliki wali saat menikah? Jika jawabannya ya, apakah mungkin kerabat mana saja menjadi wali baginya?
Alhamdulillah
Tidak wajib bagi laki-laki memiliki wali saat melaksanakan
akad nikah. Seorang laki-laki dapat langsung melangsungkan akad pernikahan.
Adapun wanita butuh kehadiran wali. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah, "Wanita mana saja yang menikah tanpa
wali, maka nikahnya batal, batal, batal." (HR. Tirmizi, no. 1102, dinyatakan
hasan oleh Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no. 1879).
Kecuali jika laki-laki tersebut gila atau kurang akal, maka wajib baginya wali. Adapun jika dia berakal dan waras, maka dia tidak membutuhkan wali.