Alhamdulillah, sekarang ini jual beli janin yang gugur sedang marak-maraknya.
Melibatkan beberapa dokter yang secara sengaja menggugurkan janin untuk bisnis
jual beli organ atau anggota tubuh janin kepada orang-orang kaya yang telah
berumur dan yang lainnya. Perbuatan tersebut merupakan tindak kriminal yang
telah merenggut nyawa bayi yang tak berdosa dan tindak penganiayaan secara
sengaja hingga menghilangkan nyawa orang lain semata-mata untuk mencari keuntungan
materi. Perbuatan itu termasuk kezhaliman yang sangat besar. Hukumnya sudah
jelas dan terang (yaitu haram). Sementara berkaitan dengan persoalan penggunaan
janin sebagai bahan baku pencangkokan organ tubuh, maka Majelis Mujamma' Fiqih
Islami telah melakukan pembahasan yang menelurkan fatwa sebagai berikut:
Pertama: Tidak diperbolehkan mempergunakan janin sebagai bahan baku
organ tubuh yang akan dicangkokkan pada orang lain kecuali untuk beberapa
kondisi yang telah memenuhi kriteria-kriterianya sebagai berikut:
A.Tidak dibenarkan melakukan aborsi bertujuan menggunakan janinnya untuk dicangkokkan
pada tubuh orang lain. Gugurnya janin dalam rahim hanya dimaklumi jika melalui
keguguran yang alami tanpa ada unsur kesengajaan atau pengguguran kandungan
karena uzur syar'i. Dan tidak dibenarkan melakukan operasi untuk mengeluarkan
janin dalam perut ibunya yang telah meninggal kecuali bertujuan untuk menyelamatkan
nyawa sang ibu.
B.Jika janin diperkirakan masih bisa bertahan hidup maka ditekankan untuk
melakukan tindakan medis demi menyelamatkan nyawanya. Maka tidak diperkenankan
menggunakan bagian apapu dari janin kecuali setelah dipastikan mati dengan
memperhatikan syarat-syarat syar'inya.
Kedua: Tidak dibenarkan sama sekali melakukan praktek pencangkokan
organ tubuh untuk diperjual belikan.
Ketiga: Pencangkokan organ tubuh itu hendaklah ditangani oleh tim
medis spesialis yang terpercaya. Wallahu a'lam.
Silakan baca Mujamma' Fiqih Islami hal 119.