Alhamdulillah.
Wab’du.
Dalam
pertanyaan di atas ada tiga hal,
Pertama: Hukum berbuka (puasa) bagi wanita
hamil di bulan Ramadan.
Kedua: Apa dampak keguguran di bulan Ramadan.
Ketiga: Hukum qada setelah Ramadan.
Adapun berkaitan dengan wanita hamil,
dibolehkan berbuka puasa kalau dia khawatir, menurut perkiraan kuat,
membahayakan dirinya atau diri dan anaknya. Bahkan wajib berbuka kalau dia
takut binasa pada dirinya atau kepayahan yang sangat. Konsekwensinya, dia
harus mengqada tanpa membayar fidyah (memberi makanan kepada fakir miskin).
Hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama fiqih.
Berdasarkan firman Allah; “Dan janganlah
kalian membunuh diri kalian”
Dan firmanNya: “Dan janganlah kalian
campakkan diri kalian kepada kebinasaan.”
Mereka juga bersepakat bahwa wanita dalam
kondisi seperti ini tidak membayar fidyah. Karena dia kedudukannya seperti
orang sakit yang takut kepada dirinya. Adapun kalau dia takut terhadap
janinnya saja, maka sebagian ulama berpendapat: Dia dibolehkan berbuka dan
diharuskan mengqada serta membayar fidyah (yaitu memberi makanan kepada
orang miskin untuk setiap harinya).
Sebagaimana terdapat riwayat dari IbnuAbbas radhaillahu
‘anhuma dalam (menafsirkan) firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Beliau
(Ibnu Abbas) berkata: “Ayat ini adalah dispensasi untuk orang tua renta,
baik laki-laki maupun wanita yang sudah tidak kuasa berpuasa, agar mereka
berbuka, lalu memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti setiap
harinya. Demikian juga bagi wanita hamil dan menyusui, Abu Dawud berkata,
maksudnya jika mereka khawatir kepada anaknya, maka dia boleh berbuka
(puasa)." (HR. Abu Daud, no. 1947, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab
Irwa'ul-Ghalil, 4/18, 25)
Silakan lihat
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 16/272.
Dari sini jelas bahwa jika
wanita tersebut berpuasa dan akibatnya sangat membahayakan dirinya atau
janinnya, maka dia harus berbuka. Dengan catatan, apabila dokter yang
merekomendasikannya adalah dokter yang ucapannya terpercaya. Ini berkaitan
dengan berbuka di bulan Ramadan. Adapun puasa Asyura (10 Muharam) bukan
perkara wajib menurut ijma (konsensus ulama), ia hanyalah sunnah. Seorang
wanita dilarang berpuasa sunnah jika suaminya ada, kecuali dia mengizinkan.
Kalau dia melarang berpuasa, maka isterinya harus mentaatinya. Apalagi hal
itu berkaitan dengan kebaikan janin.
Terkait dengan masalah
keguguran, kalau kondisi realnya seperti apa yang anda sebutkan bahwa
kegugurannya terjadi pada bulan ketiga dari usia kandungan, maka darah yang
keluar bukan termasuk darah nifas, ia adalah darah istihadhah. Karena yang
keluar hanyalah segumpal daging, belum berbentuk manusia. Karenanya, dia
harus shalat dan berpuasa meskipun darahnya keluar. Akan tetapi dia harus
berwudhu setiap kali hendak shalat. Maka, dia harus mengqadha puasa dari
hari-hari yang dia berbuka dan shalat-shalat yang dia tinggalkan. Silahkan
lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/218.
Mengenai qadha hari-hari
yang terlewatkan, diharuskan bagi setiap orang yang mempunyai tanggungan
hari-hari (tidak puasa) di bulan Ramadan, untuk mengqadanya sebelum Ramadan
depan. Diperbolehkan baginya mengakhirkannya hingga bulan Sya’ban. Kalau
sampai datang Ramadan berikutnya dia belum mengqadanya tanpa uzur, maka dia
berdosa karenanya, dan dia harus tetap mengqada serta memberi makanan untuk
setiap harinya kepada orang miskin. Sebagaimana hal itu difatwakan oleh
para shahabat Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam. Ukuran makanan
adalah setengah sha (satu kilo setengah) untuk setiap harinya dari
makanan pokok negaranya. Diberikan kepada sejumlah orang miskin, meskipun
cuma satu orang.
Kalau sekiranya ada uzur dalam mengakhirkannya karena sakit atau bepergian, maka dia cukup mengqadanya saja, tanpa memberikan makanan. Berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu:
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) Wallahu Al-Muwaffiq. Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/340.