Alhamdulillah.
1-
Mengenai hak-hak isteri, telah kami jelaskan dengan
terperinci dalam jawaban soal no.
10680.
2-
Hak-hak anak.
Allah Ta'ala telah menjelaskan bahwa anak-anak memilik hak yang menjadi
kewajiban sang bapak.
Dari
Ibnu Umar dia berkata,
"
إنما سماهم الله أبراراً لأنهم بروا الآباء والأبناء كما أن لوالدك عليك حقا
كذلك لولدك عليك حقا " . " الأدب المفرد " ( 94 )
"Sesungguhnya Allah menjadikan mereka Abraar, karena mereka berbuat baik
terhadap bapak-bapak dan anak-anak mereka. Sebagaimana bapakmu memiliki hak
atasmu, maka anakmu juga memiliki hak atasmu." (Al-Adabul Mufrad, 93)
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda dari hadits Abdullah bin Umar,
….. وإن لولدك عليك حقاً (رواه مسلم، رقم 1159 )
"… dan
sesungguhnya anakmu memiliki hak atasmu." (HR. Muslim, no. 1159)
عن
أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال :
Hak-hak anak yang menjadi kewajiban seorang bapak sebelum kelahiran anak di
antaranya;
1.
Mencari isteri yang shaleh agar menjadi ibu yang saleh baginya.
Dari
Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia
berkata,
تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت
يداك (رواه البخاري، رقم 4802 ، ومسلم، رقم 1466)
"Seorang wanita
dinikahi karena empat perkara; Karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya
dan agamanya.
Utamakan yang memiliki agama, semoga engkau beruntung." (HR. Bukhari, no.
4802, Muslim, no 1466)
Syekh Abdul Ghani Ad-Dahlawi berkata, "Pilihlah wanita-wanita yang memiliki
agama dan saleh serta keturunan mulia agar jangan sampai wanita tersebut
merupakan anak hasil zina, karena kehinaan perbuatan zina dapat menular
kepada anak-anaknya. Allah Ta'ala berfirman,
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك (سورة
النور: 3)
"Laki-laki yang
berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik." (QS. An-Nur: 3)
Sesungguhnya
tuntutan sekufu (isteri yang sesuai berdasarkan agama dan akhlak) adalah
untuk kesesuaian dan agar tidak mendapatkan kehinaan." (Syarh Sunan Ibnu
Majah, 1/141)
Hak-hak anak setelah kelahiran.
1-
Disunahkan mentahknik (mengunyah makanan manis seperti korma dan disuapi
kepada) bayi yang baru dilahirkan.
Dari
Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata, "Suatu hari, anak Abu Thalhah
menderita sakit. Lalu ketika Abu Thalhah pergi keluar, sang anak meninggal
dunia. Ketika kembali dari perjalanan, Abu Thalhah bertanya (kepada
isterinya), "Bagaimana anakku sekarang?" Ummu Sulaim (sang isteri) menjawab,
"Dia sekarang lebih tenang dari sebelumnya." Lalu sang isteri menghidangkan
makan malam baginya, lalu mereka makan malam bersama, dan kemudian mereka
melakukan hubungan badan. Setelah selesai, sang isteri berkata, "Anak
tersebut telah dikubur (telah wafat)."
Maka
dipagi harinya Abu Thalhah mendantangi Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, lalu dia mengabarkan perkara tersebut kepadanya. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam berkata, "Apakah semalam kalian berhubungan
intim?" Dia berkata, "Ya." Beliau berkata, "Ya Allah, berkahilah mereka
berdua." Maka kemudian sang isteri melahirkan seorang anak. Lalu Abu Thalhah
berkata kepadaku, "Rapihkan anak itu untuk dibawa menghadap Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam." Maka anak itupun dibawah menemui Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, dan dibawakan pula beberapa butir korma
bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambil anak
tersebut, lalu berkata, "Adakah sesuatu bersama anak ini?" Mereka berkata,
"Ya, beberapa butir korma." Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
mengambilnya, kemudian beliau mengunyahnya lalu diambilnya dari mulutnya dan
dimasukkan ke dalam mulut anak itu lalu mentahniknya." (HR. Bukhari, no.
5153, Muslim, no. 2144)
An-Nawawi berkata, "Para ulama sepakat disunahkannya melakukan tahnik
terhadap bayi yang baru dilahirkan. Jika tidak mampu (dengan korma) dapat
dilakukan dengan sesuatu yang tujuannya mirip, seperti dengan sesuatu yang
manis, lalu dikunya oleh orang yang akan mentahniknya hingga encer mudah
ditelan, kemudian mulut sang anak dibuka dan kemudian dimasukkan ke dalam
mulutnya agar ada bagian dari kunyahan tersebut yang masuk ke dalam
rongganya."
(Syarah Nawawi Ala
Shahih Muslim, 14/122-123)
2- Memberi nama
kepada anak dengan nama yang baik, seperti nama Abdullah dan Abdurrahman.
Dari Nafi bin Ibnu
Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"
إن أحب أسمائكم إلى الله عبد الله وعبد الرحمن " رواه مسلم ( 2132 )
"Sesungguhnya,
nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman." (HR.
Muslim, no. 2132)
Disunahkan pula
memberi nama kepada anak dengan nama-nama para nabi.
Dari Anas bin
Malik, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ولد
لي الليلة غلام فسميته باسم أبي إبراهيم (رواه مسلم، رقم 2315 )
"Malam ini aku
mendapatkan kelahiran anak, maka aku beri nama dia dengan nama bapakku;
Ibrahim." (HR. Muslim, no. 2315)
Disunnahkan
memberi nama pada hari ketujuh, dan tidak mengapa kalau memberi nama di hari
kelahirannya berdasarkan hadits tadi.
Dari Samurah bin
Jundub, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كل
غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى (رواه أبو داود، رقم 2838،
وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع، رقم 4541 )
"Seluruh anak
tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, lalu kepalanya
digundul dan kemudian diberi nama." (HR. Abu Daud, no. 2838. Dishahihkan
oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4541)
Ibnu Qayim
berkata,
"Pemberian nama
pada hakikatnya merupakan tindakan untuk memperkenalkan sesuatu yang diberi
nama. Karena jika dia ditemukan, namun dia tidak dikenal, maka tidak ada
sesuatu yang dapat dilakukan untuk memperkenalkannya. Maka pemberian nama
boleh dilakukan saat dia dilahirkan, atau ditunda tiga hari kemudian, atau
saat dia melakukan aqiqah, boleh juga sebelumnya atau sesudahnya. Perkaranya
luas." (Tuhfatul Maudud, hal. 111)
3. Disunahkan pula
menggundul kepalanya pada hari ketujuh dan bersadaqah dengan perak seberat
timbangan rambutnya.
Dari Ali bin Abi
Thalib, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan
aqiqah terhadap Hasan dengan seekor kambing, lalu dia berkata,
يا
فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة قال فوزنته فكان وزنه درهما أو بعض
درهم (رواه الترمذي، رقم 1519، وحسَّنه الشيخ الألباني في صحيح الترمذي ، رقم
1226 ) .
'Wahai Fatimah,
gundullah kepalanya dan sedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
Maka Fatimah berkata, 'Lalu aku timbang rambutnya, maka beratnya satu dirham
atau sebagiannya." (HR. Tirmizi, no. 1519. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany
dalam Shahih Tirmizi, no. 122)
4. Disunahkan bagi
bapaknya untuk melakukan aqiqah bagi anak tersebut.
Sebagaimana hadits
yang telah disebutkan sebelumnya, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya."
Maka, untuk anak
laki-laki hendaknya disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak
perempuan hendaknya disembelih satu ekor kambing.
Dari Aisyah
sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
أمرهم عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة (رواه الترمذي، رقم 1513،
صحيح الترمذي، رقم 1221 أبو داود، رقم 2834 ، النسائي، رقم 4212، ابن ماجه،
رقم 3163 ) .
"Memerintahkan
mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sepadan untuk anak laki-laki
dan seekor kambing untuk anak perempuan." (HR. Tirmizi, no. 1513, shahih
Tirmizi, no. 1221, Abu Daud, no. 2834, Ibnu Majah, no. 3163)
5. Khitan
Dari Abu Hurairah
dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Fitrah itu
ada lima, atau ada lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu; Khitan,
mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong
kumis." (HR. Bukhari, no. 55550, Muslim, no. 257)
Hak Anak Dalam
Pendidikan
Dari Abdullah
radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, "Semua kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan ditanya
tentang yang dipimpinnya.
Seorang penguasa adalah pemimpin atas rakyatnya, dan dia akan ditanya
tentang mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah tangganya dan dia
akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah
suaminya dan anak-anaknya, dia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak
adalah pemimpin atas harta tuannya, dia akan ditanya tentang itu.
Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya
tentang yang dipimpinnnya." (HR. Bukhari, no. 2416, Muslim, no. 1829)
Berdasarkan hal tersebut, setiap bapak wajib memperhatikan untuk selalu
memberikan arahan terhadap anak-anaknya agar menunaikan kewajiban agama dan
yang lainnya, baik dalam hal keutamaan dalam syariat atau dalam urusan dunia
yang di dalamnya terjaga kehidupan mereka.
Hendaknya orang tua memulai pendidikan terhadap anak dari yang paling
penting kemudian yang penting. Dimulai mendidik mereka dengan aqidah yang
shahih dan bersih dari syirik serta bid'ah, kemudian dengan melakukan
ibadah, khususnya shalat dan mengajarkan mereka. Kemudian mendidik mereka
dengan akhlak dan adab terpuji. Setiap masing-masing memiliki keutamaan dan
kebaikan.
Allah Ta'ala berfirman,
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ
بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ (سور لقمان: 13)
"Dan (ingatlah)
ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar." (QS.
Luqman: 13)
Dari Abdul Malik
bin Rabi, dari Saburah dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata,
"Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda,
علموا الصبي الصلاة ابن سبع سنين ، واضربوه عليها ابن عشر (رواه الترمذي، رقم
407، وأبو داود، رقم 494، وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع، رقم 4025)
"Hendaknya kalian
mengajarkan anak-anak untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Dan
pukullah jika mereka (masih belum shalat) pada usia sepuluh tahun." (HR.
Tirmizi, no. 407, Abu Daud, no. 494. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam
Shahih Jami, no. 4025)
Dari Rabi binti
Mi'waz, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada pagi hari
Asyura mengutus seseorang (untuk mengumumkan), 'Siapa yang pagi harinya
telah berbuka, maka teruskan sisa harinya, sedangkan yang berpuasa,
hendaknya dia berpuasa."
Lalu
dia berkata, 'Maka kami berpuasa dan memerintahkan anak-anak kami untuk
berpuasa. Kami buatkan mainan untuk mereka dari kain kapas. Jika salah
seorang di antara mereka ada yang menangis karena lapar, baru kami beri dia
makanan. Hingga akhirnya datang waktu berbuka." (HR. Bukhari, no. 1859,
Muslim, no. 1136)
Dari Saib bin
Yazid dia berkata, "Aku diajak melakukan haji bersama Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam saat aku berusia tujuh tahun." (HR. Bukhari, no. 1759)
Pendidikan Akhlak
Setiap bapak atau
ibu selayaknya mengajarkan putera puterinya akhlak yang mulia dan adab yang
tinggi. Apakah akhlak yang terkait dengan Allah Ta'ala, atau terhadap
nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, atau akhlak terhadap Al-Quran,
terhadap masyarakat atau terhadap siapa saja yang memiliki hak padanya.
Agar dia jangan sampai menyakiti orang-orang di sekeliling
mereka, terhadap tetangga dan teman-teman sepergaulannya.
An-Nawawi berkata,
Seorang bapak harus mendidik anaknya terhadap apa yang dia butuhkan dalam
kewajiban agama. Pendidikan seperti ini wajib bagi seorang bapak dan siapa
saja yang menjadi walinya sebelum putera puterinya mencapai usia balig.
Perkara ini dinyatakan oleh Imam Syafii dan murid-muridnya.
Imam
Syafii dan para muridnya berkata, "Seorang ibu juga memiliki kewajiban ini
jika bapaknya tidak ada. Mereka berhak mendapatkan pemasukan dalam hal ini
yang biayanya dapat diambil dari harta sang anak. Jika sang anak tidak
memiliki harta, maka dikeluarkan dari orang yang memberinya nafkah, karena
hal itu adalah perkara yang dia butuhkan. Wallahua'lam."
(Syarah Nawawi Ala Shahih Muslim, 8/44)
Hendakya dia mendidik mereka tentang adab dalam setiap perkara; Saat makan,
minum, berpakaian, tidur, keluar masuk rumah, naik kendaraan dan semua
perkara lainnya. Kemudian hendaknya ditanam dalam jiwa mereka sifat-sifat
kejantanan yang terpuji, seperti cinta berkorban, memperhatikan kebutuhan
orang lain, suka menolong, wibawa dan dermawan. Kemudian mereka dijauhkan
dari sifat-sifat hina seperi penakut, bakhil, tidak menjaga harga diri,
enggan mencari kemuliaan, dan selainnya.
Al-Manawi berkata, "Sebagaimana kedua orang tua anda memiliki hak yang
menjadi kewajiban anda, maka demikian pula anak-anak anda, mereka memiliki
hak yang menjadi kewajiban anda. Hak-hak mereka banyak, di antaranya
mengajarkan mereka kewajiban-kewajiban pribadi, mengajarkan adab-adab
syar'i, adil di antara mereka dalam hal pemberian, apakah berbentuk hadiah,
wakaf atau sumbangan lainnya. Jika dia melebihkan yang lain tanpa alasan,
maka menurut sebagian ulama hal tersebut tidak berlaku, sementara menurut
sebagian lainnya hal tersebut makruh saja."
(Faidhul Qadhir, 2/574)
Diapun wajib melindungi putera puterinya dari segala sesuatu yang dapat
mendekatkan mereka kepada neraka.
Allah Ta'ala
berfirman,
يا
أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا وقودها الناس والحجارة عليها ملائكة
غلاظ شداد لا يعصون الله ما أمرهم ويفعلون ما يؤمرون (سورة التحريم: 6)
"Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS.
At-Tahrim: 6)
Tentang ayat ini, Al-Hasan berkomentar, "Hendaknya dia memerintahkan dan
melarang mereka." Sebagian ulama berkata, "Ketika dikatakan 'peliharalah
diri dan keluargamu', termasuk di dalamnya anak-anak, karena mereka adalah
bagian darinya. Sebagaiman merka juga masuk dalam fiman Allah Ta'ala, 'Tidak
ada halangan (maka bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri' Dia tidak
mengecualikan kerabat yang lainnya. Maka hendaknya sang anak diajarkan
perkara halal dan haram serta dijauhkan dari perbuatan maksiat dan dosa
hingga hukum-hukum yang lainnya.
(Tafsir Al-Qurthubi, 18/194-195)
Nafkah
Perkara ini
merupakan kewajiban seorang bapak terhadap anak-anaknya.
Mereka tidak boleh lalai dalam hal ini, apalagi menyia-nyiakannya. Bahkan
mereka harus menunaikannya secara maksimal.
Dari
Abdullah bin Amr radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
كفى
بالمرء إثما أن يضيع من يقوت ( رواه أبو داود، رقم 1692 ، وحسَّنه الشيخ
الألباني في " صحيح الجامع، رقم 4481)
"Cukuplah
seseorang dikatakan berdosa jika dia menyia-nyiakan siapa yang wajib dia
tanggung biayanya." (HR. Abu Daud, no. 1692. Dinyatakan hasan oleh Al-Albany
dalam Shahih Al-Jami, no. 4481)
Demikian pula halnya, merupakan hak mereka yang paling besar adalah mendidik
anak perempuan dan merawatnya dengan baik. Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam memberikan anjuran dalam masalah ini dan memasukkannya sebagai amal
saleh.
Dari
Aisyah, isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, "Seorang
wanita mendatangiku dengan kedua orang puterinya. Dia meminta sesuatu
kepadaku, namun tidak ada yang kumiliki selain sebutir korma.
Maka aku
memberikannya. Lalu wanita tersebut membelah dua dan membagi masing-masing
belahannya untuk kedua puterinya, lalu dia bangkit dan beranjak keluar.
Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang dan masuk, maka aku
sampaikan berita tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda,
من
يلي من هذه البنات شيئاً فأحسن إليهن كنَّ له ستراً من النار، (رواه البخاري،
رقم 5649 ومسلم، رقم 2629 ) .
"Siapa yang diuji
sesuatu melalui anak-anak perempuan, lalu dia bersikap baik terhadap mereka,
maka mereka akan menjadi pelindungnya dari api neraka." (HR. Bukhari, no.
5649, Muslim, no. 2629)
Demikian pula, termasuk perkara penting yang merupakan hak anak-anak yang
harus diperhatikan, adalah sikap adil di antara anak-anak. Hak ini telah
diisyaratkan olen Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits
shahih,
اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم (رواه البخاري، رقم 2447 ومسلم 1623)
"Bertakwalah
kalian kepada Allah dan bersikap adillah terhadap anak-anak kalian." (HR.
Bukhari, no. 2447, dan Muslim, no. 1623)
Maka, tidak
dibolehkan mengutamakan anak perempuan atas anak laki-laki, sebagaimana
tidak boleh mengutamakan anak laki-laki atas anak perempuan. Jika seorang
bapak terjerumus sikap yang keliru ini dengan mengutamakan sebagian anaknya
dibanding yang lain dan bersikan tidak adil, maka hal tersebut akan
mendatangkan berbagai kerusakan yang banya, di antaranya;
Sesuatu yang
bahayanya kembali kepada orang tua sendiri, yaitu sang anak yang merasa
diperlakukan tidak adil akan lahir dalam dirinya kebencian kepada sang
bapak. Hal ini telah diisyaratkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam yang diriwayatkan oleh Muslim kepada orang tua Nu'man, "Apakah kamu
ingin agar bakti mereka sama terhadap kamu?" beliau mengatakan, "Ya."
Maksudnya adalah
jika engkau ingin agar mereka berbakti secara sama kepadamu, maka bersikap
adillah terhadap mereka dalam hal pemberian.
Di antara dampak
buruk lainnya adalah timbulnya rasa saling benci di antara saudara dan
permusuhan di antara mereka.
Wallahua'lam.