Alhamdulillah.
Tidak disyaratkan
dalam doa
istikharah, melakukannya dengan cara menghapal.
Kalau dia membaca doa tersebut dari sehelai kertas, maka hal itu tidak
mengapa. Karena yang dituntut adalah berdoa dan dia telah melakukannya. Sementara mayoritas ulama memperbolehkan membaca A-Quran lewat mushaf dalam shalat,
padahal dia lebih berat dibanding
membaca doa
setelah shalat. Lihat jawaban soal no. 65924. Akan tetapi jika dia
dapat menghapalnya di luar kepala, itu
lebih baik.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (33/57) dinyatakan, "Kalangan mazhab Syafii dan
Hambali berpendapat dibolehkannya membaca mushaf dalam shalat. Ahmad berkata, 'Tidak mengapa membaca mushaf saat berdiri
mengimami shalat.' Lalu ada yang bertanya, "Apakah dalam shalat
fardhu?'
Beliau berkata, 'Saya
tidak mendengar sedikitpun dalam masalah ini.' Az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang membaca mushaf di bulan Ramadan, maka dia berkata,
"Pilihan kami adalah dibolehkan membaca mushaf."
Syekh Ibnu Baz rahimahullah,
"Tidak ada halangan bagi seseorang
untuk membaca doa dari sehelai
kertas jika dia tidak menghafalnya. Dia menulis
di secarik kertas lalu dia membacanya
pada waktu-waktu yang dianjurkan untuk membacanya, seperti di akhir malam, atau
saat shalat malam, atau waktu
lainnya. Akan tetapi jikalau dia dapat menghapalnya,
dengan hati yang khusyu, maka hal
itu lebih sempurna." (Majmu Fatawa, 30/31)
Ulama yang tergabung
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah (8/161) ditanya tentang shalat istikharah untuk sebuah keperluan atau perbuatan, apakah disyaratkan menghapalkan doa yang terdapat riwayatnya dari Nabi shallallahu
alaihi wa sallam (doa istikharah),
ataukah mungkin dengan membacanya dari sebuah buku
setelah selesai shalat?
Mereka menjawab, "Jika anda dapat menghafal
doa istikharah lalu anda membacanya
sebuah buku, maka perkara dalam
hal ini bersifat
luas. Hendaknya ada bersungguh-sungguh
menghadirkan hati dan khusyu’ kepada
Allah serta jujur dalam berdoa."
Wallahua'lam.