Alhamdulillah
Pertama,
Kami memohon kepada Allah agar Allah
menyembuhkan suami anda. Nasehat untuk anda, hendaknya anda sabar dalam
menghadapi musibah seperti ini. Hendaknya anda berdiri di sisi suami
(memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil
kemungkinan penularan penyakit kepada anda dan anak-anak anda.
Kedua,
Kalau tidak mungkin menjaga dari penyakit dan
para dokter telah menegaskan bahwa penyakit tersebut menular. Maka anda
diperbolehkan meminta cerai untuk menghilangkan dhoror (kepayahan). Telah
diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 dari
Tsauban radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ
زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ
الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي
‘Wanita mana saja yang meminta kepada
suaminya perceraian tanpa alasan (kuat). Maka dia diharamkan mencium bau
surga.’ Hadits dishohehkan AL-Albany di Shoheh Tirmizi.
Ungkapan ‘Min Ghoiri Ba’sin’ yakni tanpa ada
alasan kuat untuk meminta berpisah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
mengatakan, ‘Kalau yang terkena penyakit ini dilarang untuk berhubungan
dengan orang lain. Maka berhubungan dengan istrinya lebih utama (untuk
dilarang). Artinya, seorang istri diperbolehkan meminta berpisah dan dia
berhak untuk hal ini.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ AL-Maftuh, 74/13.
Wallahu’alam.